Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat menyerahkan bantuan beras kepada warga kurang mampu. Ia mengatakan, akan melakukan kajian mengenai penambahan jam kerja bagi pegawai, Jumat (6/10/2023). TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mengatakan, belum akan menerapkan penambahan jam kerja pegawai.
“Belum masih akan dikaji dulu rencana penambahan jam kerja pegawai itu,” kata Makmur Marbun, saat menyerahkan bantuan beras bagi masyarakat kurang mampu, di Kantor Kecamatan Penajam, Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya, beredar pesan WhatsApp yang menyampaikan bahwa mulai Jumat mengistruksikan seluruh ASN dan THL untuk hari Jumat bekerja mulai pukul 07.30 Wita sampai pukul 16.00.
Lebih lanjut Makmur Marbun menyampaikan, bahwa penambahan jam kerja pegawai harus terlebih dahulu dilakukan kajian.
Termasuk dalam menyusun peraturan bupati mengenai penambahan jam kerja tersebut.
“Nanti kan dibuatkan perbup dan kembali ke saya lagi untuk mengkaji sebagai Direktur Perundang-undangan Kemendagri,” ujarnya.
Namun demikian, ia menyatakan menambahan jam kerja itu tak menjadi masalah dan bisa diterapkan karena sudah diatur di Permendagri yang baru.
Bahkan ia menilai bahwa pegawai di PPU ini bisa bekerja dan memiliki produktivitas yang tinggi.
“Buktinya tadi malam mereka rapat sampai pukul 24.00 Wita. Bahkan kadang-kadang mereka kerja sampai pukul 20.00 Wita.
Saya juga di Jakarta kerja mulai pukul 07.00 sampai pukul 22.00 WIB” tegasnya.
Ia mengatakan, perlu memberikan motivasi kepada seluruh pegawai agar bisa bekerja dengan baik. (*)












