PenajamTitiknolKaltim

Polsek Sepaku Ungkap Kasus Pencurian di PDA 7, Tiga Tersangka Diamankan

3
×

Polsek Sepaku Ungkap Kasus Pencurian di PDA 7, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polsek Sepaku berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Pos Duga Air 7 (PDA 7), Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tiga tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sepaku setelah melalui serangkaian penyelidikan. Jum'at 12 /09/2026

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Jajaran Polsek Sepaku berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Pos Duga Air 7 (PDA 7), Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

‎Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepaku mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

‎Perkara ini bermula dari laporan pengaduan GST Aldy selaku pihak yang diberi kuasa oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepaku dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

‎Kasus tersebut diketahui setelah Suparman, selaku pengamat PDA 7, melaporkan adanya kehilangan dan kerusakan sejumlah fasilitas kepada Operator Command Center EWS.

‎Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung oleh Tim Command Center EWS bersama Tim OM PT Mertani.

‎Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan sejumlah fasilitas PDA 7 dalam kondisi hilang maupun mengalami kerusakan.

‎Barang yang dilaporkan hilang di antaranya Sensor Vega, satu set solar panel 50 WP, kamera CCTV, penangkal petir, serta sejumlah komponen kabel instalasi.

‎Selain fasilitas tersebut, turut dilaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp2,1 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

‎Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

‎Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan fasilitas di wilayah hukum Polsek Sepaku.

‎“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syarifuddin.

‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H, laki-laki berusia 27 tahun, berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

‎Kemudian R, laki-laki berusia 31 tahun, belum bekerja dan berdomisili di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

‎Sementara tersangka ketiga berinisial M, laki-laki berusia 28 tahun, belum bekerja dan berdomisili di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

‎Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna ungu tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan perkara.

‎Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Sepaku untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing tersangka, melengkapi alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Polsek Sepaku menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/)