TITIKNOL.ID, PENAJAM – Respons cepat jajaran Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Babulu mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Aipda Isyulianto, S.H., pada Senin (7/9/2026). Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial M (34) dan T (39), yang diketahui berdomisili di RT 10, Jalan Sepaku III, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Peristiwa pencurian terjadi di pinggir Jalan Provinsi Kilometer 50, tepatnya di RT 027, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial A selesai melayat dan hendak pulang. Namun, korban mendapati sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi KT 6208 VG miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian meminta bantuan warga untuk mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat sepeda motor milik korban dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal dan bergerak menuju arah Penajam.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, menelusuri petunjuk di lokasi kejadian, serta mempelajari rekaman CCTV yang menjadi salah satu petunjuk penting.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Balikpapan. Dalam prosesnya, Unit Reskrim Polsek Babulu berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim untuk menindaklanjuti berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kunci sepeda motor, serta satu unit Yamaha NMAX warna biru.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, personel Unit Reskrim Polsek Babulu bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman CCTV, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Balikpapan dengan dukungan dan koordinasi bersama Tim Jatanras Polda Kaltim,” ujar Iptu Andi.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari kerja cepat personel di lapangan, dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim, serta informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu proses penyelidikan. Sinergi seperti ini sangat penting dalam mempercepat pengungkapan setiap perkara,” tambahnya.
Iptu Andi menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum,” jelasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Babulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melaksanakan tahapan gelar perkara dan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya diproses berdasarkan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Babulu mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, serta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian mencurigakan.
Dengan respons cepat, pemanfaatan rekaman CCTV, serta sinergi bersama Tim Jatanras Polda Kaltim dan masyarakat, jajaran Polres PPU melalui Polsek Babulu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat. (*/)
Polsek Babulu dan Jatanras Polda Kaltim Ungkap Curanmor, Dua Orang Diamankan












