TITIKNOL.ID, PENAJAM — Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian, Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (20).
H merupakan warga Desa Wono Sari, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Ia diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Minggu (6/9/2026).
Peristiwa tersebut diketahui setelah korban mendapati adanya selisih uang yang sebelumnya telah dihitung dan disimpan di dalam lemari. Setelah melakukan pengecekan, korban kemudian mencurigai salah seorang pekerja di toko tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepaku langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan H untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp9,7 juta, satu unit telepon seluler Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium, serta satu buah tas berwarna biru bermotif batik.
Berdasarkan laporan korban, total kerugian akibat dugaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp85 juta. Polisi masih mendalami keterangan korban, saksi dan terduga pelaku, serta mencocokkan seluruh barang bukti untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, S.H., mengatakan kecepatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terduga pelaku, korban, saksi maupun barang bukti untuk membuat terang perkara,” ujar Kapolsek Sepaku.
Dijerat Pasal 476 KUHP
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
Status hukum H selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Sepaku menegaskan, keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi bentuk kesigapan jajaran Polsek Sepaku dalam merespons laporan masyarakat.
Polsek Sepaku juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang diduga merupakan tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/)
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rp85 Juta di Sepaku












