Nasional

Harga BBM 1 April 2026 Tetap, Pertamina Jaga Stabilitas di Tengah Krisis Energi Global

42
×

Harga BBM 1 April 2026 Tetap, Pertamina Jaga Stabilitas di Tengah Krisis Energi Global

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pertamina yang menjual bbm jenis pertalite

TITIKNOL.ID – Pemerintah melalui Pertamina resmi menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2026 tanpa perubahan.

‎Kebijakan ini berlaku secara nasional, mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.

‎Melalui Pertamina Patra Niaga, perusahaan memastikan seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap dijual dengan harga yang sama seperti periode sebelumnya.

‎Artinya, tidak ada penyesuaian harga untuk produk Pertamax Series maupun Dex Series pada awal April ini.

‎Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan krisis energi global.

‎“Pertamina siap menjalankan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah krisis energi global,” ujar Baron, Selasa (31/3/2026).

‎Ia menambahkan, fokus utama perusahaan saat ini adalah memastikan pasokan energi tetap tersedia di seluruh wilayah Indonesia serta mengoptimalkan distribusi agar berjalan lancar.

‎Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV, menyatakan bahwa pihaknya senantiasa mengikuti arahan pemerintah terkait kebijakan harga BBM.

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menggunakan energi secara bijak, serta tidak terpengaruh informasi yang dapat memicu panic buying demi menjaga ketahanan energi nasional.

‎Berikut rincian harga BBM yang berlaku di wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara

  • Pertamax (RON 92): Rp 12.300 per liter
  • Pertamax Green 95: Rp 12.900 per liter
  • Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.100 per liter
  • ‎Dexlite (CN 51): Rp 14.200 per liter
  • Pertamina Dex (CN 53): Rp 14.500 per liter

Harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya dan tetap berlaku di SPBU seluruh Indonesia. (*/)

Baca Juga:   2 Kegunaan Bantuan Keuangan untuk Partai Politik di Paser Kaltim