TITIKNOL.ID, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 15,4 gram netto, Selasa (7/4/2026).
Pemusnahan dilakukan di Ruang Catur Prasetya Polres PPU sekitar pukul 10.00 WITA dan disaksikan langsung oleh berbagai unsur lintas instansi sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Gede Wijaya dengan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), serta tim Sidokkes Polres PPU.
Kapolres PPU Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah serius memutus rantai peredaran narkoba.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak berhenti pada pengungkapan kasus. Setiap barang bukti kami pastikan dimusnahkan secara akuntabel agar tidak kembali beredar,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan cairan kimia hingga barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna.
Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan diawasi langsung oleh pihak terkait guna memastikan integritas penanganan barang bukti.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pesan tegas bagi para pelaku bahwa aparat penegak hukum di wilayah Penajam Paser Utara tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika.
Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba. (*/)
Perang Tanpa Kompromi, Polres PPU Musnahkan 15,4 Gram Sabu Secara Terbuka












