SamarindaTitiknolKaltim

Wali Kota Samarinda Tegas! Pengembang Wajib Serahkan PSU, Fasum Tak Boleh Dialihfungsikan

14
×

Wali Kota Samarinda Tegas! Pengembang Wajib Serahkan PSU, Fasum Tak Boleh Dialihfungsikan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun kembali menegaskan kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kembali menegaskan kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Samarinda.

‎Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi pengurus Muhammadiyah Kota Samarinda di Balai Kota, Kamis sore (9/4/2025).

‎Dalam pertemuan itu, Wali Kota mengingatkan bahwa seluruh fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang tercantum dalam site plan wajib diserahkan paling lambat satu tahun setelah proyek perumahan selesai.

‎“Di dalam site plan itu sudah jelas mana jalan, mana masjid, dan mana PSU. Semua itu wajib diserahkan kepada pemerintah kota. Itu amanat undang-undang,” tegasnya.

‎Ia mengungkapkan, saat awal menjabat, hanya satu perumahan di Samarinda yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah, kondisi yang langsung memicu evaluasi menyeluruh.

‎“Saya marah waktu itu. Saya perintahkan BPKAD dan Perkim untuk mendata semua perumahan yang belum menyerahkan PSU sesuai site plan terakhir,” ungkapnya.

‎Hasil pendataan menunjukkan masih banyak pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut, bahkan hingga kini proses penyerahan PSU di sejumlah perumahan belum tuntas.

‎Selain itu, Wali Kota juga menyoroti adanya indikasi perubahan fungsi lahan yang semula direncanakan sebagai fasilitas umum menjadi fungsi lain.

‎“Ini yang akan kita telusuri. Nanti akan kelihatan mana yang bermasalah dan mana yang tidak,” tegasnya.

‎Sementara itu, audiensi tersebut juga membahas persoalan lahan masjid Muhammadiyah di kawasan perumahan Citraland City Samarinda yang status lahannya belum diwakafkan.

‎Pemkot Samarinda akan mempelajari kasus tersebut dan menggelar rapat lanjutan dengan pihak pengembang serta instansi terkait.

‎Wali Kota menegaskan, penertiban dan pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada lagi fasilitas umum yang terbengkalai atau dialihfungsikan.

‎“Semua fasilitas umum yang sudah tertuang dalam site plan wajib diserahkan. Itu tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (Advertorial)

Baca Juga:   Safari Ramadan Dimulai, Gubernur Harum Ajak Pelajar Kaltim Membumikan Al-Qur’an