TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kembali menegaskan kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi pengurus Muhammadiyah Kota Samarinda di Balai Kota, Kamis sore (9/4/2025).
Dalam pertemuan itu, Wali Kota mengingatkan bahwa seluruh fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang tercantum dalam site plan wajib diserahkan paling lambat satu tahun setelah proyek perumahan selesai.
“Di dalam site plan itu sudah jelas mana jalan, mana masjid, dan mana PSU. Semua itu wajib diserahkan kepada pemerintah kota. Itu amanat undang-undang,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, saat awal menjabat, hanya satu perumahan di Samarinda yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah, kondisi yang langsung memicu evaluasi menyeluruh.
“Saya marah waktu itu. Saya perintahkan BPKAD dan Perkim untuk mendata semua perumahan yang belum menyerahkan PSU sesuai site plan terakhir,” ungkapnya.
Hasil pendataan menunjukkan masih banyak pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut, bahkan hingga kini proses penyerahan PSU di sejumlah perumahan belum tuntas.
Selain itu, Wali Kota juga menyoroti adanya indikasi perubahan fungsi lahan yang semula direncanakan sebagai fasilitas umum menjadi fungsi lain.
“Ini yang akan kita telusuri. Nanti akan kelihatan mana yang bermasalah dan mana yang tidak,” tegasnya.
Sementara itu, audiensi tersebut juga membahas persoalan lahan masjid Muhammadiyah di kawasan perumahan Citraland City Samarinda yang status lahannya belum diwakafkan.
Pemkot Samarinda akan mempelajari kasus tersebut dan menggelar rapat lanjutan dengan pihak pengembang serta instansi terkait.
Wali Kota menegaskan, penertiban dan pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada lagi fasilitas umum yang terbengkalai atau dialihfungsikan.
“Semua fasilitas umum yang sudah tertuang dalam site plan wajib diserahkan. Itu tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (Advertorial)
Wali Kota Samarinda Tegas! Pengembang Wajib Serahkan PSU, Fasum Tak Boleh Dialihfungsikan












