TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong seluruh pekerja perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat untuk tertib administrasi kependudukan (adminduk).
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Tertib Administrasi Kependudukan bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten PPU yang digelar secara daring melalui Zoom, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3/1/K.47/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pekerja Sawit serta Surat Kepala Disdukcapil Provinsi Kaltim Nomor 400.12/234/Disdukcapil-II tanggal 8 Juli 2026.
Kepala Disdukcapil PPU Waluyo mengatakan, program tersebut bertujuan memastikan pekerja sawit, termasuk mereka yang tinggal di wilayah perkebunan yang jauh dari pusat pelayanan, memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sesuai kondisi terkini.
“Pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil PPU tidak dipungut biaya. Kami siap membantu dan memfasilitasi masyarakat, termasuk pekerja sawit yang ingin melakukan proses pindah datang dan menjadi penduduk Kabupaten PPU,” kata Waluyo.
Menurutnya, pekerja yang telah menetap di PPU tetapi masih menggunakan dokumen kependudukan dari daerah asal dapat mengurus perpindahan administrasi kependudukannya.
Sementara pekerja yang belum berencana pindah dari daerah asal dapat didata sebagai penduduk nonpermanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Waluyo menjelaskan, dokumen yang perlu dimiliki pekerja sawit antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), KTP-el bagi warga berusia 17 tahun atau lebih, serta Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan dokumen perkawinan juga perlu dipastikan tersedia dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menegaskan, kelengkapan dan validitas data kependudukan semakin penting karena NIK digunakan dalam berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan, jaminan sosial hingga program bantuan pemerintah.
“Sekarang digitalisasi perlindungan sosial semakin berkembang. Validasi berbagai program bantuan juga menggunakan data kependudukan. Karena itu, kami berharap perusahaan, desa, kelurahan dan kecamatan ikut membantu menyampaikan kepada masyarakat agar seluruh pekerja dan keluarganya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” ujarnya.
Untuk menjangkau masyarakat di wilayah perkebunan, Disdukcapil PPU juga menjalankan pelayanan jemput bola ke sejumlah desa dan kelurahan. Jadwal pelayanan disusun berdasarkan permohonan yang masuk dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Dalam program percepatan adminduk pekerja sawit tersebut, Disdukcapil PPU berkoordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, kecamatan, desa dan kelurahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur Kasmawati mengatakan, pelayanan adminduk bagi pekerja sawit merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan hingga ke wilayah perkebunan.
“Meskipun kegiatan ini kita laksanakan melalui Zoom dan tidak dapat bertemu secara langsung, saya berharap tidak mengurangi makna dan manfaat dari kegiatan kita pada hari ini,” kata Kasmawati.
Ia menegaskan, percepatan pelayanan adminduk bagi pekerja sawit ditujukan untuk menghadirkan layanan yang merata dan inklusif, sehingga masyarakat tidak tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan.
“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Disdukcapil Kabupaten PPU menghadirkan negara sampai ke perkebunan sawit. Prinsipnya, semua masyarakat harus terlayani dokumen kependudukannya,” ujarnya.
Kasmawati juga meminta dukungan aktif perusahaan perkebunan sawit di PPU untuk menyampaikan data pekerja kepada Disdukcapil. Data tersebut selanjutnya dapat diverifikasi dan digunakan untuk pemutakhiran dokumen kependudukan.
Setelah pendataan dilakukan, pelayanan dapat dilanjutkan melalui mekanisme jemput bola, baik di lokasi perusahaan maupun desa yang berada di sekitar kawasan perkebunan.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan perusahaan di PPU, Herly Firts Ayu Octavera, menanyakan mekanisme penanganan pekerja yang mengalami ketidaksesuaian atau kendala pada data NIK, khususnya bagi tenaga kerja yang berasal dari luar daerah.
“Bagaimana mekanisme yang harus dilakukan oleh tenaga kerja apabila terdapat ketidaksesuaian atau kendala pada data NIK, khususnya bagi pekerja yang berasal dari luar daerah?” tanya Herly.
Ia juga menanyakan mengenai pekerja yang telah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP-el dan masih tercatat sebagai penduduk dari luar Kabupaten PPU.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan tertib adminduk, terutama untuk memastikan penduduk yang telah memenuhi usia wajib KTP memiliki dokumen kependudukan sesuai ketentuan.
Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh camat, lurah dan kepala desa, serta perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten PPU. (*/)
Disdukcapil PPU Percepat Adminduk Pekerja Sawit, Perusahaan Diminta Aktif Mendata












