Penajam

Wakil Ketua DPRD PPU Soroti Mobil Dinas, Syahrudin: Masa Dipakai saat WFH di Samarinda

6
×

Wakil Ketua DPRD PPU Soroti Mobil Dinas, Syahrudin: Masa Dipakai saat WFH di Samarinda

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor mengaku menerima laporan terkait keberadaan mobil dinas berpelat merah milik pemerintah daerah yang terpantau berada di Samarinda pada pertengahan April lalu.

SOROTI MOBIL DINAS – Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor mengaku menerima laporan terkait keberadaan mobil dinas berpelat merah milik pemerintah daerah yang terpantau berada di Samarinda pada pertengahan April lalu.(TITIKNOL.ID/IPAN SAPUTRA)

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor mengaku menerima laporan terkait keberadaan mobil dinas berpelat merah milik pemerintah daerah yang terpantau berada di Samarinda pada pertengahan April lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan operasional tersebut terlihat terparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto, Samarinda, sekitar pukul 23.00 Wita.

Keberadaannya menjadi perbincangan karena dinilai janggal, baik dari sisi waktu maupun lokasi yang berada di luar wilayah administrasi PPU.

Syahrudin menilai, hal utama yang perlu dipertanyakan adalah urgensi penggunaan kendaraan dinas tersebut, terlebih karena bertepatan dengan jadwal Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah daerah setiap hari Jumat bagi ASN.

Politisi dari Partai Demokrat itu menyebut, perjalanan dinas pada masa penerapan WFH sulit diterima secara logika birokrasi.

Ia meragukan adanya kepentingan dinas yang mendesak, mengingat aktivitas perkantoran pada hari tersebut cenderung terbatas.

“Perjalanan dinas keluar daerah hampir mustahil dilakukan saat kantor-kantor pemerintahan sedang kosong. Kita perlu mempertanyakan efektivitas kunjungan jika instansi yang dituju juga menjalankan kebijakan WFH,” ujarnya, Kamis (07/05/2026).

Ia juga membandingkan dengan standar kedisiplinan di DPRD, di mana anggota legislatif menghindari agenda kunjungan kerja pada hari Jumat karena dinilai tidak efektif.

“Keberadaan mobil dinas pada Jumat malam pukul 23.00 Wita di luar daerah merupakan anomali jika alasannya untuk urusan kantor. Tidak ada pihak yang bisa ditemui pada waktu tersebut, kecuali untuk keperluan darurat seperti ke rumah sakit,” tegasnya. (TN02)