TITIKNOL.ID, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kapolres Penajam Paser Utara, Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba, Gede Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah RT 019 Desa Babulu Darat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai.
Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial S (29). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kemasan minuman teh kotak warna kuning cokelat yang di dalamnya berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 50,06 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu kantong plastik warna hitam yang dibalut lakban, uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang langsung direspons cepat oleh anggota di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka berada,” ujar Iptu Gede Wijaya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana berat.
Kapolres PPU menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres PPU dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.(*/)












