TITIKNOL.ID – Ratusan warga di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara mulai mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola.
Badan Bank Tanah menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah dengan 348 penerima manfaat Reforma Agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung pada 5 hingga 7 Mei 2026 di Kantor Bupati PPU dan menjadi bagian dari fase II implementasi Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Sebelumnya, program serupa juga telah diberikan kepada masyarakat terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan Seksi 5B.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penerima manfaat.
“Setelah dilakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan, Kantor Pertanahan PPU akan menerbitkan Sertipikat Hak Pakai dengan jangka waktu 30 tahun kepada para subjek,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, selama 10 tahun penerima manfaat wajib mengelola tanah secara baik dan produktif agar statusnya dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Dengan skema tersebut, masyarakat memiliki peluang memperoleh hak milik penuh apabila lahan dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Hakiki berharap tanah yang diberikan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal ekonomi bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada unsur GTRA, Bupati PPU, Kementerian ATR/BPN pusat dan daerah serta Forkopimda yang turut mengawal program ini dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, menegaskan Reforma Agraria merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Menurutnya, penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah tersebut menjadi klaster pertama bagi lahan eksisting yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat.
“Reforma Agraria bukan hanya redistribusi lahan, tetapi juga penataan akses agar tanah mampu memberikan nilai tambah ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan lahan tersebut secara optimal dan tidak disalahgunakan.
“Mohon tanahnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan bapak/ibu semua dan jangan disalahgunakan. Jika dikelola dengan baik selama 10 tahun, nantinya dapat menjadi hak milik tanpa catatan,” katanya.
Program Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tersebut diharapkan mampu menjadi solusi legalitas lahan bagi masyarakat sekaligus mendukung pemerataan ekonomi di kawasan penyangga IKN. (/*)
Reforma Agraria di Kawasan IKN Berlanjut, 348 Warga PPU Terima Hak Pemanfaatan Tanah












