TITIKNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penunjukan tersebut menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang Luhut Binsar Panjaitan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Penunjukan AHY tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah melakukan penyesuaian susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan Pasal 3A, AHY yang saat ini menjabat sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dipercaya memimpin komite sebagai ketua.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai wakil ketua.
Komite tersebut juga beranggotakan sejumlah pejabat strategis, yakni Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Selain mengubah susunan keanggotaan, pemerintah juga memperbarui tugas dan kewenangan komite dalam mengawal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dalam aturan terbaru tersebut, komite memiliki kewenangan untuk menyepakati maupun menetapkan langkah yang diperlukan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek (cost overrun).
Kewenangan itu mencakup perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga penetapan jumlah pembiayaan yang dibutuhkan guna memastikan kelangsungan proyek strategis nasional tersebut.
Tak hanya itu, komite juga diberikan kewenangan menentukan bentuk dukungan pemerintah dalam penanganan cost overrun.
Dukungan tersebut dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN maupun pemberian penjaminan pemerintah apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek.
Perpres Nomor 29 Tahun 2026 juga mengubah ketentuan dalam Pasal 15 terkait koordinasi penyelenggaraan proyek.
Dalam aturan baru tersebut, tugas koordinasi pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah tanggung jawab Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan yang saat itu menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Luhut bertugas mengoordinasikan percepatan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang mengerjakan pembangunan kereta cepat tersebut. (*/)












