Penajam

Polisi Ringkus Pencuri Perhiasan Pemilik Warung Sembako di Penajam Paser Utara

7
×

Polisi Ringkus Pencuri Perhiasan Pemilik Warung Sembako di Penajam Paser Utara

Sebarkan artikel ini

Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengamankan seorang pria berinisial YN (32), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pemilik warung sembako di Kecamatan Sepaku, Selasa (16/6/2026).

DIAMANKAN – Polres Penajam Paser Utaramengamankan seorang pria berinisial YN (32), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pemilik warung sembako di Kecamatan Sepaku, Selasa (16/6/2026).(HO/POLRES PPU)

TITIKNOL.ID,PENAJAM –  Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengamankan seorang pria berinisial YN (32), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pemilik warung sembako di Kecamatan Sepaku, Selasa (16/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama anggota Reskrim Polsek Sepaku.

Peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat itu terjadi di sebuah warung sembako yang berlokasi di Jalan Bougenvile RT 002, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Korban diketahui merupakan seorang perempuan berinisial S (58) yang sehari-hari menjalankan usaha warung sembako.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang ke warung korban dengan tujuan membeli air mineral isi ulang.

Namun saat berada di lokasi, pelaku melihat korban mengenakan gelang emas berukuran besar. Kesempatan tersebut kemudian memunculkan niat pelaku untuk menguasai perhiasan milik korban dengan cara melawan hukum.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi.

Berkat kerja cepat dan ketelitian petugas dalam mengungkap fakta di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Setelah keberadaan pelaku teridentifikasi, tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Jalan Flamboyan, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres PPU guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:   Libur Lebaran 2025 Berakhir, Berikut Jadwal Siswa Kembali Masuk Sekolah

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dapat diamankan. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan yang masuk,” ujar AKP Handry.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi.

Pelaku mengaku terlilit utang di koperasi maupun perbankan sehingga nekat melakukan tindak pidana terhadap korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)