Penajam

Sabu Seberat 1,97 Gram Disita, Polsek Sepaku Bongkar Jaringan Narkoba Asal Balikpapan

7
×

Sabu Seberat 1,97 Gram Disita, Polsek Sepaku Bongkar Jaringan Narkoba Asal Balikpapan

Sebarkan artikel ini

Dalam operasi tersebut, seorang pria  berinisial E.H.P. (25), warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti.

AMANKAN PENGEDAR SABU –  Polres Penajam Paser Utara bersama Polsek Sepaku mengamankan seorang pengedar bersama barang bukti. (POLRES PPU)

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Jajaran Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, pada Selasa (16/6/2026).

Dalam operasi tersebut, seorang pria  berinisial E.H.P. (25), warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Sepaku langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara , melalui Kapolsek Sepaku, AKP Syarifuddin, S.H., menjelaskan bahwa petugas melakukan pengadangan dan penggerebekan terhadap satu unit kendaraan yang dicurigai pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada kendaraan tersebut, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,97 gram yang disembunyikan di beberapa bagian mobil,” ujar AKP Syarifuddin.

Selain empat paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Di antaranya uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi, satu perangkat alat isap (bong), plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, sebuah dompet, serta satu unit mobil yang dikendarai pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Balikpapan.

Saat ini, identitas pemasok utama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pengembangan oleh tim penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Baca Juga:   PKL Liar Dekat Pasar Baqa Samarinda Digusur, Pasang Police Line hingga Sediakan 200 Lapak Baru

AKP Syarifuddin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Sepaku dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman narkotika, terlebih Kecamatan Sepaku kini menjadi kawasan strategis yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sepaku. Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Kapolsek.

Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah berani dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sepaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)