TITIKNOL.ID, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan harus disusun secara terencana, tepat sasaran, dan selaras dengan program pembangunan daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Mudyat saat memimpin Rapat Koordinasi TJSL Perusahaan di Kabupaten PPU yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta puluhan perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU.
Menurut Mudyat, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pembangunan.
Karena itu, program TJSL tidak lagi seharusnya berjalan sendiri-sendiri, melainkan dirancang bersama berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
”Kita ingin TJSL ini benar-benar tersusun secara sistematis, tidak lagi berdasarkan proposal dadakan. Mari kita rumuskan bersama sejak awal agar program yang dijalankan tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Mudyat.
Ia mencontohkan, apabila perusahaan telah menetapkan alokasi anggaran TJSL untuk tahun berikutnya, pemerintah daerah bersama pemerintah desa dapat menyusun daftar program prioritas yang bisa didukung melalui dana tersebut.
Dengan begitu, program TJSL dapat melengkapi pembangunan yang belum terakomodasi dalam APBD.
Mudyat juga mengingatkan agar perusahaan tidak memasukkan biaya operasional yang menjadi kewajibannya sebagai bagian dari program TJSL.
Menurutnya, dana TJSL harus benar-benar difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat, pengembangan wilayah sekitar perusahaan, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, ia menilai pelaksanaan TJSL yang tepat sasaran juga mampu meminimalkan potensi konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
”Kalau masyarakat merasakan manfaat kehadiran perusahaan, mereka tentu akan ikut menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. Karena itu, program TJSL harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Mudyat berharap Forum TJSL Kabupaten PPU dapat menjadi wadah komunikasi, koordinasi, sekaligus evaluasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha sehingga seluruh program TJSL berjalan lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menegaskan bahwa pelaksanaan TJSL bukan sekadar bentuk kepedulian perusahaan, tetapi merupakan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Menurutnya, perusahaan perlu memandang TJSL sebagai investasi jangka panjang yang mampu menjaga hubungan baik dengan masyarakat, mengurangi risiko sosial, meningkatkan reputasi perusahaan, sekaligus mendukung keberlangsungan operasional usaha.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Forum TJSL Kabupaten PPU, Abdul Rasid, mengajak seluruh perusahaan di PPU memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar program TJSL semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.
Ia mengungkapkan, Forum TJSL akan menggelar rapat kerja pada semester kedua tahun 2026 untuk menyusun program kerja tahun 2027 sehingga pelaksanaan TJSL dapat dirancang sejak awal, lebih terintegrasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara. (*/)












