SendawarTitiknolKaltim

Imigrasi Hadir di Kubar! Layanan Paspor Dibuka Tiga Hari Tanpa Batas Kuota

4
×

Imigrasi Hadir di Kubar! Layanan Paspor Dibuka Tiga Hari Tanpa Batas Kuota

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda bersama Pemerintah Kabupaten Kubar menghadirkan layanan Eazy Passport "Tugu Manyala" yang akan berlangsung selama tiga hari di Sendawar.

TITIKNOL.ID, SENDAWAR – Kabar gembira bagi masyarakat Kutai Barat (Kubar). Kini warga tak perlu lagi menempuh perjalanan ke Samarinda hanya untuk mengurus paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda bersama Pemerintah Kabupaten Kubar menghadirkan layanan Eazy Passport “Tugu Manyala” yang akan berlangsung selama tiga hari di Sendawar.

‎Layanan jemput bola tersebut dijadwalkan berlangsung pada 21–23 Juli 2026 di Ruang Galeri Informasi Kantor Bupati Kubar, tepatnya di pintu masuk utama sebelah kiri.

Selama kegiatan, petugas Imigrasi akan melayani pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor, termasuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik.

‎Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Kubar, Bertha Purwanicayanti, mengatakan layanan ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan ke masyarakat sekaligus mengurangi beban warga yang selama ini harus bepergian ke Samarinda.

‎Menurut Bertha, layanan tersebut menggunakan sistem walk-in tanpa batas kuota sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan slot pelayanan.

‎”Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat yang selama ini sering terkendala kuota layanan imigrasi,” ujar Bertha.

‎Untuk biaya penerbitan paspor, Paspor Biasa Elektronik 48 halaman dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp650 ribu.

Sementara paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950 ribu.

‎Bertha menjelaskan, pemohon dewasa wajib membawa e-KTP, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Bagi pemohon penggantian paspor, paspor lama juga wajib dibawa.

‎Sementara itu, pemohon anak harus melengkapi persyaratan berupa e-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, buku nikah atau akta cerai orang tua, serta surat pernyataan dari kedua orang tua.

‎Pendaftaran dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0878-6845-1786 atau dengan memindai barcode yang tersedia pada media informasi resmi.

Baca Juga:   APBD Perubahan Berau 2025 Disetujui, Fraksi DPRD Sisipkan Catatan Kritis

Seluruh dokumen persyaratan diminta dikirim terlebih dahulu melalui WhatsApp, sedangkan dokumen asli wajib dibawa saat wawancara untuk proses verifikasi.

‎”Program Tugu Manyala merupakan wujud nyata kolaborasi Pemkab Kubar dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” tutup Bertha.

‎Melalui layanan ini, masyarakat Kutai Barat diharapkan dapat mengurus paspor dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus mengeluarkan biaya serta waktu lebih untuk bepergian ke luar daerah. (yan/adv/Kominfo)