Nasional

Pesiden Prabowo Tetapkan Harga BBM Khusus Nelayan Rp15 Ribu per Liter, Berlaku untuk Kapal 30-200 GT

5
×

Pesiden Prabowo Tetapkan Harga BBM Khusus Nelayan Rp15 Ribu per Liter, Berlaku untuk Kapal 30-200 GT

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang antara lain membahas harga BBM bagi sektor perikanan di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin, 13 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

TITIKNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Kebijakan ini bertujuan meringankan biaya operasional sektor perikanan di tengah tingginya harga BBM non-subsidi.

‎Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026), sebagaimana dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

‎Airlangga mengungkapkan, sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter. Sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.

Untuk itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus bagi kapal berukuran 30–200 GT sebesar Rp15.000 per liter.

‎”Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga.

‎Ia menjelaskan, harga rata-rata produksi solar dalam negeri diperkirakan sebesar Rp18.600 per liter.

Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

‎”Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut. Besarnya subsidi sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP,” jelasnya.

‎Menurut Airlangga, kondisi keuangan BPDP saat ini dinilai cukup untuk mendukung kebijakan tersebut.

Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran sebanyak 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

‎Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan, khususnya nelayan dengan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT.

‎”Ini semua dalam rangka memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional nelayan yang 30 GT ke atas,” kata Bahlil.

‎Ia menegaskan Kementerian ESDM akan segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga:   ‎Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan Usai HUT RI

Bahlil juga memastikan pembiayaan dukungan harga BBM berasal dari dana non-APBN.

‎Selain itu, pemerintah akan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi tersebut agar tepat sasaran.

Penentuan titik distribusi akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. (*/)