TITIKNOL.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
”Sebagai hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama, sehari setelah detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan,” ujar Juri kepada awak media.
Juri menjelaskan, penetapan hari libur tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan penuh kegembiraan dan kreativitas.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk menggelar berbagai lomba dan kegiatan khas kemerdekaan, sebagai bentuk kebersamaan dan semangat membangun Indonesia ke depan.
“Kami ingin lomba-lomba itu dikaitkan dengan semangat optimisme, kebersamaan, dan dorongan kreativitas untuk menuju bangsa yang sejahtera dan maju,” tegasnya.
Perayaan HUT ke-80 RI ini, kata Juri, tidak hanya difokuskan di tingkat nasional, tetapi juga diharapkan meriah hingga ke daerah-daerah.
Seluruh elemen bangsa diminta terlibat aktif menyemarakkan momentum ini.
Ia mengajak instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk bersama-sama memperingati kemerdekaan dengan cara kreatif dan meriah.
Juri juga mengimbau masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih, umbul-umbul, dan atribut kemerdekaan di rumah serta lingkungan sekitar selama bulan Agustus.
“Peringatan HUT RI ini harus dirayakan dengan penuh sukacita, melalui perlombaan, kegiatan budaya, dan semangat nasionalisme yang dirasakan hingga ke pelosok negeri,” tutupnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan menggelar perayaan HUT ke-80 RI yang akan diselenggarakan di Jakarta.
Memasuki bulan Agustus, pemerintah akan menggelar doa bersama di Tugu Proklamasi pada Jumat (1/8/2025) malam ini. (*/)
Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan Usai HUT RI










