TITIKNOL.ID, PENAJAM – Penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, masih menghadapi kendala pada tahap verifikasi administrasi.
Sebanyak 51 calon penerima bantuan terpaksa diganti karena tidak memenuhi persyaratan, terutama terkait dokumen kepemilikan tanah.
Padahal, seluruh calon penerima tersebut telah masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah dan tercatat pada desil 1 hingga desil 4 berdasarkan DataSEN, yang menjadi sasaran program bantuan RTLH.
Namun, status tersebut belum cukup untuk memastikan mereka lolos sebagai penerima bantuan apabila persyaratan administrasi tidak terpenuhi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Riviana Noor, mengatakan dari total kuota 278 unit bantuan RTLH yang dialokasikan untuk PPU, hingga kini baru 70 unit yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Balai.
“Dari kuota 278 itu yang sudah terverifikasi oleh Balai baru 70. Kemudian ada 51 yang diganti karena ada yang tidak sesuai. Jadi sekarang masih berproses,” ujar Riviana, Selasa (03/8/2026).
Ia menjelaskan, kendala terbesar berasal dari syarat kepemilikan tanah. Sejumlah calon penerima tidak dapat menunjukkan dokumen asli alas hak tanah karena sertifikat masih menjadi agunan di bank.
Ada pula yang belum memiliki dokumen lengkap lantaran masih dalam proses pembagian warisan.
“Banyak yang masuk desil 1 sampai desil 4, tetapi tidak memenuhi syarat. Misalnya, tidak memiliki alas hak atau tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut,” katanya.
Menurut Riviana, aturan verifikasi saat ini mengharuskan dokumen asli kepemilikan tanah berada di tangan calon penerima.
Berbeda dengan sebelumnya yang masih memperbolehkan penggunaan salinan dokumen sebagai syarat pengusulan.
“Kalau ada alas hak yang masih digadai di bank, itu gugur. Mereka maunya alas hak yang asli ada di tangan. Padahal ada yang sertifikatnya di bank atau belum pecah waris. Itu yang menjadi kesulitan,” jelasnya.
Akibat ketentuan tersebut, pemerintah daerah harus mengganti 51 usulan calon penerima yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Meski demikian, Disperkimtan tetap mengajukan data pengganti agar kuota bantuan yang tersedia dapat terserap secara maksimal.
Riviana menegaskan proses verifikasi sepenuhnya menjadi kewenangan Balai bersama Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Pemerintah daerah hanya bertugas mengusulkan calon penerima serta melengkapi dokumen pendukung melalui aplikasi MyPKP, mulai dari foto kondisi rumah, titik koordinat, hingga dokumen kepemilikan tanah.
“Verifikasi ini tugas Balai bersama TFL. Kami tetap menginput usulan, tetapi proses verifikasi dilakukan oleh mereka,” ujarnya.
Hingga kini, realisasi bantuan RTLH di PPU masih jauh dari kuota yang tersedia. Dari total 278 unit, baru 70 yang lolos verifikasi.
Pemerintah daerah berharap sedikitnya 200 unit bantuan dapat direalisasikan tahun ini, bahkan membuka peluang memperoleh tambahan kuota apabila terdapat daerah lain yang tidak mampu menyerap alokasi bantuan.
“Mudah-mudahan kalau ada kuota dari daerah lain yang tidak terserap, PPU bisa mendapat tambahan,” tutup Riviana. (TN02)












