PenajamTitiknolKaltim

Bupati PPU Keluhkan DBH Rp300 Miliar, Baru Rp18 Miliar yang Disalurkan

5
×

Bupati PPU Keluhkan DBH Rp300 Miliar, Baru Rp18 Miliar yang Disalurkan

Sebarkan artikel ini
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan belanja. Namun, pada saat yang sama, terdapat sejumlah kebutuhan yang tidak dapat ditunda, terutama belanja yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Baca artikel lengkap titiknol.id, silahkan klik untuk baca : https://titiknol.id/2026/08/21/bupati-ppu-keluhkan-dbh-rp300-miliar-baru-rp18-miliar-yang-disalurkan/

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi tekanan fiskal di tengah tuntutan untuk tetap memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

‎Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena pemerintah daerah harus menjalankan efisiensi dan penghematan anggaran, sementara sejumlah kebutuhan pelayanan publik tetap harus dipenuhi.

‎Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan belanja. Namun, pada saat yang sama, terdapat sejumlah kebutuhan yang tidak dapat ditunda, terutama belanja yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

‎“Persoalan utama kita di situ, kita disuruh melaksanakan efisiensi, disuruh melaksanakan penghematan, disuruh atur. Padahal kita punya standar pelayanan minimal, sedangkan luas wilayah kita luar biasa,” ujar Mudyat, Jumat (21/8/2026).

‎Menurut Mudyat, kondisi keuangan daerah turut dipengaruhi belum optimalnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Ia menyebut kewajiban DBH untuk tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp300 miliar.

‎Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp18 miliar yang telah disalurkan kepada Pemkab PPU.

‎“Utang DBH tahun 2023-2024 kan mencapai Rp300 miliar lebih, yang disalurkan hanya Rp18 miliar. Bukan persoalan sedikitnya, ini tentu mengganggu proses pembangunan yang ada di PPU,” katanya.

‎Mudyat menjelaskan, DBH yang belum diterima tersebut sebelumnya telah diperhitungkan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU.

‎Karena itu, apabila penyaluran DBH tidak segera direalisasikan, kemampuan fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat akan semakin terbatas.

‎“Kalau angka itu tidak disalurkan, maka beban keuangan atau fiskal daerah kita akan semakin tertekan luar biasa,” ujarnya.

‎Ia juga menyoroti masih adanya kebutuhan belanja yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBD. Pemerintah daerah tetap harus memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan dasar meskipun ruang anggaran semakin terbatas.

‎“Kan banyak di pembahasan APBD kita kemarin masih banyak belanja-belanja SPM yang tidak tercantum di dalamnya,” jelasnya.

‎Selain persoalan DBH, Mudyat turut menyinggung skema tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), termasuk pemanfaatannya untuk membantu daerah yang memiliki keterbatasan dalam membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎Menurutnya, kebijakan transfer ke daerah perlu mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

‎Ia menilai, kabupaten dengan jumlah desa yang cukup banyak juga memiliki konsekuensi tersendiri dalam pengelolaan anggaran. Kondisi tersebut berkaitan dengan formula Dana Desa yang turut dipengaruhi oleh besaran transfer ke daerah.

‎Di tengah tekanan fiskal tersebut, Pemkab PPU dituntut tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus melakukan efisiensi belanja.

‎Mudyat berharap kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah dapat mempertimbangkan kemampuan fiskal serta karakteristik wilayah, sehingga pembangunan dan pelayanan dasar kepada masyarakat di PPU tetap dapat berjalan secara optimal. (TN02)

Baca Juga:   VIRAL! Sosok Cecep Penjual Cilok yang Keliling Bersihkan Toilet Masjid, Kini Dapat Umrah Gratis