TITIKNOL.ID, PENAJAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tercatat Rp9,7 miliar dari target Rp15,1 miliar.
Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno, mengatakan upaya optimalisasi dilakukan melalui koordinasi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, termasuk pemutakhiran data kendaraan dan sosialisasi kepada pemilik kendaraan.
“Dari target Rp15,1 miliar, terealisasi Rp9,7 miliar,” katanya.
Berdasarkan data tersebut, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar 64,2 persen dari target yang ditetapkan.
Bapenda PPU terus mendorong berbagai langkah untuk meningkatkan penerimaan hingga akhir tahun anggaran.
Upaya tersebut turut menyasar kendaraan dinas milik organisasi perangkat daerah (OPD), serta kendaraan pribadi milik aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bapenda PPU telah melakukan kunjungan ke sejumlah OPD untuk menyosialisasikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Pemeriksaan kendaraan juga dilaksanakan di kawasan Petung dan Babulu sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah mengimbau pemilik kendaraan untuk memeriksa status pembayaran pajak dan segera menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak.
Tur Wahyu menyebutkan, sejumlah kendaraan yang sebelumnya memiliki tunggakan telah ditindaklanjuti melalui pembayaran.
Namun, data terperinci mengenai jumlah kendaraan dinas yang telah melunasi tunggakan masih perlu dikonfirmasi kepada bidang penagihan.
Selain penagihan dan sosialisasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan melalui kerja sama Bapenda PPU, Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, dan PT Jasa Raharja.
Program tersebut berlangsung mulai 21 September hingga 22 November 2026. Kebijakan relaksasi berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, sebagai salah satu upaya mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan.
Di sisi penerimaan, Tur Wahyu menjelaskan bahwa mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan kini menggunakan skema opsen.
Melalui mekanisme tersebut, penerimaan untuk provinsi dan kabupaten dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Begitu wajib pajak menyetor pajak kendaraan bermotornya, baik roda dua maupun roda empat, langsung dipilah mana untuk provinsi dan mana untuk kabupaten,” ujarnya.
Bapenda PPU akan terus melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi untuk mendukung optimalisasi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan realisasi Rp9,7 miliar dari target Rp15,1 miliar hingga akhir September, upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu langkah yang terus didorong pemerintah daerah. (Adv/DiskominfoPP)











