Titiknol IKN

OIKN Sanksi PT AJP Terkait Karhutla, Terancam Pembekuan hingga Pencabutan Izin

2
×

OIKN Sanksi PT AJP Terkait Karhutla, Terancam Pembekuan hingga Pencabutan Izin

Sebarkan artikel ini
Kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di KM 56 Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjatuhkan sanksi administrasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AJP menyusul temuan indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesinya.

Perusahaan tersebut terancam sanksi lebih berat, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha apabila tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan.
‎
‎Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk penindakan terhadap perusahaan yang terindikasi terlibat dalam peristiwa karhutla di kawasan IKN.
‎
‎Menurutnya, seluruh wilayah konsesi PT AJP yang berada di Kecamatan Samboja masuk dalam kawasan IKN. Karena itu, OIKN langsung mengambil langkah administratif setelah menemukan indikasi kebakaran di area perusahaan.
‎
‎”PT AJP di Samboja yang 100 persen wilayah konsesinya masuk kawasan IKN, kami langsung berikan sanksi administrasi. Kami evaluasi dulu pelaksanaannya. Jika sanksi itu tidak dijalankan, nanti ada tahap pembekuan hingga pencabutan izin,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).
‎
‎Myrna mengungkapkan, berdasarkan catatan OIKN, total luas lahan yang terbakar di kawasan delineasi IKN mencapai sekitar 1.600 hektare. Kebakaran tersebut merupakan akumulasi kejadian sepanjang periode Juli hingga Oktober 2026.
‎
‎”Akumulasi luas lahan yang terbakar di kawasan delineasi IKN mencapai 1.600 hektare sepanjang Juli hingga Oktober 2026,” ungkapnya.
‎
‎Dari total luasan tersebut, sekitar 900 hingga 1.000 hektare berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Sementara itu, sekitar 500 hektare lainnya berada di dalam area konsesi perusahaan, sedangkan sisanya merupakan lahan milik masyarakat.
‎
‎Selain PT AJP, OIKN juga mencatat belasan perusahaan lain yang area konsesinya mengalami kebakaran di kawasan perbatasan delineasi IKN dan wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
‎
‎Temuan tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:   Head to Head Indonesia vs Australia: Saatnya Bungkam Socceroos

Langkah itu dilakukan karena lokasi kebakaran berada di wilayah yang memiliki pembagian kewenangan antara OIKN dan pemerintah provinsi.
‎
‎”Ada belasan perusahaan lain yang area konsesinya terbakar dan beririsan langsung dengan batas delineasi IKN serta wilayah Pemprov Kaltim. Karena kewenangannya terbagi, kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Myrna.
‎
‎Lebih lanjut, Myrna mengungkapkan adanya dugaan kuat pembakaran lahan secara sengaja oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil pemetaan yang memperlihatkan pola kebakaran berbentuk kotak memanjang dan bulat dengan susunan yang teratur.
‎
‎”Sangat kuat dugaannya dibakar. Karena polanya (kebakaran) sangat rapi, berbentuk kotak memanjang dan bulat yang terstruktur, meski pelakunya langsung melarikan diri dan tidak ditemukan di lokasi,” bebernya.
‎
‎Menurut Myrna, pola kebakaran tersebut berbeda dengan karakteristik kebakaran alami yang umumnya menyebar secara acak.

Dugaan pembakaran semakin menguat setelah tim verifikasi lapangan menemukan bibit kelapa sawit dan pisang yang baru ditanam di sejumlah titik bekas kebakaran.
‎
‎”Kalau kebakaran alami itu kan cenderung acak atau random. Di beberapa titik usai kebakaran, tim verifikasi lapangan bahkan menemukan bibit kelapa sawit dan pisang yang baru ditanam,” pungkasnya. (*/)