Samarinda

3 Kali Beraksi di Indomaret di Samarinda, Pria Ini Ditangkap Warga dan Karyawan Toko

697
×

3 Kali Beraksi di Indomaret di Samarinda, Pria Ini Ditangkap Warga dan Karyawan Toko

Sebarkan artikel ini

Tersangka MM diamankan karena berdasarkan rekaman CCTV memiliki ciri- ciri yang sama dengan pelaku yang melakukan pencurian di 3 Toko Retail Indomaret sebelumnya

PELAKU PENCURIAN – MM pelaku pencurian susu formula di Indomaret di Samarinda berhasil diamankan usai ditangkap warga dan karyawan toko. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,SAMARINDA – Seorang pria bernisial MM harus mendekam jeruji besi usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda.

MM merupakan pelaku pencurian di salah satu toko retail di samarinda pada Selasa (23/01/2024).

Kasus ini terungkap usai Manager Area Indomaret Kota Samarinda melaporkan bila karyawannya dan warga telah mengamankan seorang pria di Indomaret di Jalan Pelita Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang.

Tersangka MM diamankan karena berdasarkan rekaman CCTV memiliki ciri- ciri yang sama dengan pelaku yang melakukan pencurian di 3 Toko Retail Indomaret sebelumnya.

Saat tersangka MM diamankan oleh pihak Toko dan warga sekitar ada barang bukti berupa 6 kotak susu formula merk Bebelac 1 Kg yang disimpan dalam tas ransel warna coklat dan telah diletakkan di sepeda motor Yamaha N-Max milik tersangka.

Dari hasil Interogasi, tersangka mengambil susu formula tersebut dengan cara masuk ke dalam Toko menggunakan Helm serta mengunakan baju gamis kemudian mengambil susu disembunyikan di ketiak lalu dimasukkan kedalam tas ransel.

Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, berhasil ditemukan barang bukti lain berupa 4 kotak susu formula merk lactogen 1 kg dan 4 kotak susu formula merk Dancow yang telah dikuasai oleh saksi berinisial SA.

“Tersangka MM telah berhasil melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan yang ke – 4 kalinya ini berhasil diamankan oleh pihak Toko dan warga sekitar, oleh karena itu tersangka kita amankan dengan jeratan pasal 363 juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian yang berulang dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo. (*)