TERTIBKAN – Surat pemberitahuan Badan Bank Tanah yang akan menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) di empat kelurahan di Penajam Paser Utara (PPU). TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Badan Bank Tanah menghimbau kepada masyarakat yang membangun pondok atau menanam di atas Lahan Hak Pengelolaan (HPL) seluas 4.162 hektar yang berada di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kelurahan Riko, Pantai Lango dan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Surat bernomor S-107/Bdn-BTI/PPU/III/2024 ditandatangani Project Team Leader Bank Tanah Moh Syafran Zamsami tertanggal 18 Maret lalu.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Bank Tanah mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah bagaimana tertuang dalam PP Nomor 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah dan Perpres Nomor 113 Tahun 2021 tentang struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Dari hasil pengamatan dan peninjauan di kawasan Badan Bank Tanah terdapat bangunan/pondok yang berdiri di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah tanpa seizin Badan Bank Tanah selaku pemegang Sertipikat hak atas tanah.
Untuk itu, Badan Bank Tanah menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun atas lahan HPL, apalabila tidak mengindahkan maka dianggap menggunakan lahan tersebut tanpa izin dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Untuk itu, Badan Bank Tanah akan melakukan penertiban bangunan/pondok atau segala sesuatu yang ditanam di atas lahan HPL Badan Bank Tanah. (*)












