TITIKNOL.ID,PENAJAM– Sepanjang Januari hingga Agustus 2022 ini, Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap 39 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan tim Satresnarkoba Polres PPU.
Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondonuwu, Rabu (24/8/2022) menjelaskan, dari 39 kasus tersebut sebanyak 49 tersangka yang terdiri dari 42 laki-laki dan 7 perempuan.
“Sampai akhir Agustus sudah 39 kasus yang kami ungkap dan dalam satu kasus ada yang lebih dari satu tersangkanya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan 783,62 gram sabu-sabu dan 15.000 butir dobel L atau pil koplo.
“Sebagian besar barang bukti sudah dimusnahkan,” jelasnya.
Dari 39 kasus narkoba yang telah dinyatakan selesai proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Penajam lanjutnya, sebanyak 32 kasus dan 7 kasus masih dalam proses lidik.
“32 kasus sudah selesai sidang dan dijatuhi vonis,” ungkapnya.
Ia mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat Benuo Taka untuk berpartisipasi mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami minta bila ada indikasi di lingkungan tempat tinggalnya terjadi penyalahgunaan narkoba, masyarakat diharapkan lapor ke kantor polisi,” imbuhnya. (*)