TITIKNOL.ID,PENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai membayar tunggakan insentif bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun pembayaran tunggakan insentif ini hanya dilakukan untuk Januari dan Februari, sementara 6 bulan sisanya akan dicicil.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan, proses pembayaran tunggakan dilakukan mulai Senin (26/9/2022)
Ia mengatakan, dari tunggakan TPP selama delapan bulan yang akan dibayarkan terlebih dahulu hanya dua bulan.
“Minggu lalu sudah diinstruksikan setiap OPD untuk melengkapi administrasi pencairan insentif, hari ini mulai diproses. Tapi yang dibayarkan untuk Januari dan Februari 2022,” kata Tohar.
Sementara tunggakan insentif untuk Maret sampai Agustus akan dibayarkan setelah dana transfer dari pusat masuk ke kas daerah.
Namun demikian, Tohar berharap agar jangan terlalu lama.
“Kalau bisa dibayarkan di Oktober untuk tunggakan Maret sampai Agustus apabila dana transfer dari pusat sudah masuk,” ucapnya.
Tunggakan insentif selama delapan bulan tidak bisa dibayarkan sekaligus karena menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
“Kenapa hanya dibayarkan dua bulan, alasannya kita harus berbagi dengan program lain yang harus dibayarkan. Sebenarnya semua ASN mulai dari golongan terendah sampai tertinggi berharap dibayarkan sekaligus. Tetapi, kita harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya. (*)