TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri angkat bicara mengenai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di tepian Sungai Mahakam oleh Pemkot Samarinda, terutama yang berada di Jalan Gajah Mada.
Penertiban itu sendiri dilakukan Pemkot Samarinda karena kawasan tepian Sungai Mahakam merupakan rung terbuka hijau (RTH).
Novi mengatakan, awal mengetahui adanya surat penutupan aktivitas PKL di tepian Sungai Mahakam karena adanya laporan dari pedagang ke DPRD Samarinda meminta untuk hearing.
“Bagaimana mau menyikapi tentang surat edaran tersebut karena surat edaran yang ditandatangani sekretaris kota itu tidak didapatkan oleh DPRD Samarinda secara resmi,” kata Novi, seusai mengikuti dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Samarinda, Senin (3/10/2022).
Politisi PAN itu meminta pemkot agar lebih bijaksana dalam menertibkan RTH.
Menurutnya, seharusnya pemkot melakukan penertiban secara menyeluruh di kawasan tepian Sungai Mahakam tanpa tebang pilih, jika alasannya RTH.
“Sekarang kalau memang Pemkot ingin menertibkan RTH, jangan hanya satu ruas jalan saja jangan hanya Jalan Gajah Mada saja kan ada Marimar, Hotel Harris, dan Big Mall bongkar, kita sepakat kalau kita mau menekankan aturan RTH kita harus tidak boleh pilih kasih,” tegasnya.
Novi meminta agar keputusan tersebut dikaji ulang agar semua wilayah di kawasan tepian Sungai Mahakam diatur RTH bukan Jalan Gajah Mada saja.
“Kami merekomendasikan saja melalui pimpinan untuk mengkaji ulang surat kebijakan ini, kan di surat itu jelas RTH harus kita benahi lagi pemerintah harus tahu RTH bukan Jalan Gajah Mada saja ini namanya ada pemilihan tempat itu tidak boleh harus semua,” tutupnya. ADVERTORIAL