TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda melakukan sidak terkait dengan adanya tambang ilegal di lahanwarga, Selasa 1 November 2022.
Sidak dilakukan Komisi III DPRD Samarinda di Kelurahan Makroman, Kecamatan Samarinda Ilir, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Dari hasil kunjungan itu, para legislatif mendapati adanya aktivitas pematangan lahan sebagai modus pengerukan emas hitam.
Namun demikian, hal tersebut masih sebatas dugaan dan para anggota Komisi III masih melakukan kroscek lebih lanjut.
Khususnya terkait izin pematangan lahan yang terjadi di kawasan lahan warga itu.
“Di sana ada terjadi pembukaan lahan, dengan alasan masyarakat di sana ada pematangan lahan untuk dikaplingkan. Jadi tadi ada sedikit terjadi keributan terkait tentang kepemilikan lahan dan lainnya. Kami pada dasarnya tidak memprioritaskan hal tersebut, tapi yang kami lihat adalah adanya pembukaan lahan, baik itu dengan alasan untuk kapling atau apapun itu,” beber Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronie Pasie.
Lanjut dijelaskannya, meski terjadi dugaan aktivitas tambang ilegal, namun para wakil rakyat dalam sidaknya lebih fokus kepada izin pematangan lahan.
“Makanya kita juga meminta apakah sudah ada izin di DLH Samarinda, kalaupun memang tidak ada artinya itu harus memang di stop. Karena harus diliat lagi kajiannya, apakah ini berdampak kepada lingkungan secara negatif atau bagaimana,” tambahnya. ADVERTORIAL