TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Aktivitas pertambangan batu bara ilegal menjadi perhatian serius DPRD Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan saat ini yang menjadi kendala dalam menghadapi aktivitas tambang ilegal ialah perubahan kewenangan pengurusan izin tambang kini yang dipegang pemerintah pusat.
Hal tersebut kata dia menjadi kesulitan dalam melakukan pengawasan.
“Ini sesuatu hal yang sulit dengan kewenangan perizinan di pusat, kita tidak bisa hanya lakukan pengawasan,” ucapnya, Senin 7 November 2022.
Kondisi tersebut membuat pihaknya kini berada di posisi yang dilematis untuk menghadapi tambang ilegal.
“Karena kewenangan itu di pusat, kita menjadi dilema. Kita tidak bisa apa-apa.”
Persoalan utama disebabkan karena miskoordinasi yang kerap kali terjadi, akibat perizinan kini dipegang pusat.
“Banyak izin yang dikeluarkan pusat, tetapi tidak sesuai kondisi di daerah,” ujarnya.
Joha Fajal menyebutkan perihal perpindahan kewenangan izin pertambangan yang kini dipegang pusat menyebabkan adanya miskomunikasi.
“Dari sisi logika berpikir, kita bisa tidak tahu di mana yang ada izinnya dan di mana yang tidak ada izin. Sebab itu sudah dari pusat,” bebernya.
Politisi NasDem itu menjelaskan, miskomunikasi tersebut dapat menyababkan Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda dapat diberikan teguran.
“Tapi kalau ada masalah pemerintah daerah yang kena,” katanya.
Ia menyampaikan, persoalan tersebut tidak dapat di evaluasi orang perorangan tetapi evaluasi internal penuh.
“Kalau ini mau dibenahi kita harus bersama-sama berbenah. harus evaluasi internal,” pungkasnya. ADVERTORIAL