Bulungan

Polres Bulungan Bongkar Anggota Jaringan Narkotika Tambak, Segini Barang Buktinya

53
×

Polres Bulungan Bongkar Anggota Jaringan Narkotika Tambak, Segini Barang Buktinya

Sebarkan artikel ini
Jajaran Satreskoba Polresta Bulungan bersama pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan bersam-sama memusnahkan barang bukti sabu, Kamis (22/12). TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bulungan memusnahkan barang bukti sabu-sabu 233,16 gram, Kamis 22 Desember 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan operasi yang dilaksanakan terhadap dua orang kini dijadikan tersangka oleh polisi, yakni UK dan FF.

UK merupakan seorang karyawan swasta, ditangkap di Jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan pada pada 19 Oktober 2022.

“Pada Sabtu 19 November, pertama kami amankan seorang tersangka inisial FF. Digeledah dan ditemukan dua bungkus sabu dari tersangka,” kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kanit I Satnarkoba Polres Bulungan Ipda Akhmad Abiyardie Syakhrani di Mapolresta Bulungan.

Penyidik melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tersangka lain berinisial UK yang identitasnya diungkap tersangka pertama (FF). FF mendapatkan sabu tersebut dari UK.

“FF kami interogasi dan mengaku dapat sabu di tambak milik UK di wilayah Bulungan. Kami kemudian bergerak menangkap UK di kediamannya di Kota Tarakan dan selanjutnya kami bawa ke Mapolresta Bulungan,” ujar Ipda Akhmad.

Dari penyelidikan di Mapolres Bulungan, penyidik menemukan video di telepon pintar UK yang berisi rekaman sabu yang masih tersimpan di lokasi tambaknya di Desa Tanjung BUka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.

“Kami ke lokasi tambak itu dan menemukan lagi dua bungkus sabu di atas plafon sebuah pondok. Sehingga total barang bukti sabu dari kasus ini lima bungkus sabu seberat 233,16 gram,” sebutnya.
Pelaku telah diterungku di Rutan Polresta Bulungan. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun dalam prosesi pemusnahan barang bukti sabu, turt disaksikan jajaran Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan. M04