Advertorial

Kontraktor Proyek Mini Soccer Mesti Lengkapi Perizinan

×

Kontraktor Proyek Mini Soccer Mesti Lengkapi Perizinan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana. HO

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Proyek mini soccer di lapangan sepak bola Voorvo belum mengantongi izin lengkap meski pematangan lahan telah dikerjakan dan berujung pada penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana usai rapat bersama dengan Pemkot Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa, 10 Januari 2022.

“Makanya oleh bapak wali kota (proyek mini soccer) ditahan dulu, (kontraktor) harus melengkapi izinnya baru bisa dilanjutkan atau seperti apa nantinya,” kata Fahmi kepada awak media.

Berlanjut atau tidaknya proyek di atas lahan milik Pemprov Kaltim itu diakui Fahmi ada di tangan Pemkot Samarinda selaku pemangku izin persetujuan bangunan gedung atau PBG.

“Waktunya 20 hari, kalau dari pemkot memberi izin, bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Upaya komunikasi yang dilakukan oleh BPKAD Kaltim kepada Pemkot Samarinda memang masih terbatas pada persoalan proyek mini soccer itu saja.

Sementara, terkait dengan RTRW peruntukkan lapangan yang berada di Jalan Letjen Soeprapto (eks Jalan Pembangunan), Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu itu lebih diketahui oleh Dinas PUPR Kaltim.

“Bisa ditanyakan,” singkat dia.

Ditanya soal pemilik proyek, Fahmi hanya menyebut nama Wahyudi selaku penyewa atau pihak ketiga yang akan mengelola lapangan mini soccer tersebut.

“Iya (sewa), bayarnya per tahun ke Pemprov Kaltim,” pungkas dia. RAM