Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun berpidato pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (13/3/2023). KOMINFO
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun menjelaskan alasan perubahan RPJMD Kota Samarinda.
Ia menyampaikannya dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Samarinda dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda Atas Perubahan RPJMD Kota Samarinda tahun 2021 – 2026 dan Penandatangan Kesepakatan Raperda di Luar Propemperda 2023, Senin (13/3/2023).
Andi Harun mengatakan RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif.
Ia menjelaskan beberapa alasan perubahan RPJMD Kota Samarinda antara lain adanya arah kebijakan nasional tentang Ibu Kota Nusantara seperti kebijakan pada sektor ekonomi dan industri, pertanian, dan ketahanan pangan serta pengelolaan sumber daya alam.
Kedua, adanya perubahan rumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada level pemerintah kota dan perangkat daerah.
“Ketiga, terbitnya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berakibat adanya perubahan SOTK maka perlu ada penyesuaian kodefikasi unit organisasi,’ Kata Andi Harun.
Ke empat, melakukan penataan ulang terhadap OPD penanggung jawab program dan kegiatan dengan terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2021, untuk memastikan semua program dan kegiatan yang telah diakomodir dalam dokumen RPJMD 2021-2026 tidak ada yang direduksi atau dihilangkan oleh OPD penanggung jawab yang baru.
Terakhir, Wali Kota mengatakan peningkatan integrasi 10 program unggulan ke dalam program pembangunan daerah secara utuh, sebagai strategi untuk mencapai sasaran pembangunan secara efektif, dengan menetapkan indikator sasaran yang relevan untuk masing-masing program unggulan.
“Intinya sidang hari ini merupakan proses yang sangat penting, sebagai proses untuk menetapkan produk kebijakan dalam memberikan arah pengembangan daerah dan target yang akan dicapai dalam tahun 2021-2026, untuk menjadi pedoman langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat tercapai,” ucapnya. (adv/kominfo)