TitiknolKaltara

Posko Keluhan THR Wajib Ada di Kabupaten/Kota

69
×

Posko Keluhan THR Wajib Ada di Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi THR. HO/NET

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Pemprov Kalimantan Utara mewajibkan kabupaten/kota membuka pos komando satuan tugas (Posko Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023.

“Ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah,” kata Kepala Disnakertrans Kalimantan Utara, Haerumuddin di Tanjung Selor, Rabu (5/4/2023).

Ia menjelaskan, Posko Satgas THR yang didirikan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota akan terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.goid.

Posko THR di kabupaten/kota diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR keagamaan oleh perusahan kepada Pemprov Kalimantan Utara melalui Disnakertrans.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1058/DTKT/GUB tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Provinsi Kalimantan Utara.

Surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023. bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam hari keagamaan yang menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.4/1058/DTKT/GUB menyatakan pembayaran THR keagamaan dilaksanakan memperhatikan beberapa hal. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Juga pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Adapun besaran THR diberikan kepada dua kategori. Pertama, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Baca Juga:   Proyek Gedung Dewan di KBM bakal Rampung 2023

Kedua, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan lama bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah. (voi/red)