Presiden Jokowi ketika berada di kawasan IKN Nusantara. INT
TITIKNOL.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Aturan itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
Aturan ini juga menjelaskan secara rinci besaran tunjangan kinerja (tukin) yang akan diperoleh Sekretaris hingga Kepala Biro Otorita IKN. Kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN, yakni sebesar Rp98.152.220.
Kemudian untuk kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN memperoleh Rp 82.814.888 dan kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapat Rp 67.480.566.
Selanjutnya, pejabat dengan kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Otorita IKN akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 62.672.646.
“Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya,” tulis Pasal 1 Perpres 44 Tahun 2023 tersebut dilansir Titiknol.id, Jumat (14/7/2023).
Hal itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Pejabat Otorita IKN juga mendapat fasilitas berupa biaya perjalanan dinas, jaminan sosial, perumahan, transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. (*/red)