TitiknolKaltara

Respons Positif Tuntutan Mahasiswa, Dewan Segera Panggil Dinas Pendidikan

×

Respons Positif Tuntutan Mahasiswa, Dewan Segera Panggil Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) berfoto bersama anggota DPRD Kaltara usai audiensi di kantor DPRD Kaltara, Senin (17/7/2023). TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara menerima audiensi sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) yang menuntut perhatian pemerintah daerah terhadap kebijakan pendidikan daerah, Senin (17/7/2023). 

Terkait hal itu, DPRD pun merespons, akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara dan instansi terkait lainnya untuk membahas dan mencari solusi tuntutan mahasiswa. 

Anggota DPRD Kalimantan Utara, Marli Kamis menyampaikan terdapat 10 poin yang menjadi perhatian mahasiswa. 

“Pada intinya, pertama menyangkut sistem pendidikan,” tutur Marli di TAnjung Selor, Senin (17/7/2023). 

Secara rinci, tuntutan itu menyangkut keadilan penyaluran dan penerima beasiswa. 

“Dan banyak isu-isu yang lain, tetapi kita belum bisa katakan bahwa itu salah ataupun benar, kecuali kalau kita duduk bersama dengan dinas pendidikan. Makanya, dalam waktu sesingkat-singkatnya kita akan memastikan informasi itu benar atau salah,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPRD, Iskandar merespons salah satu poin tuntutan mahasiswa terkait perlunya menjadikan Universitas Kaltara (Unikal) di Tanjung Selor berstatus perguruan tinggi negeri. 

“Ini sudah kita bicarakan beberapa kali kesempatan bersama pemangku kepentingan terkait, hanya saja tergantung dengan keputusan dari yayasan perguruan tinggi tersebut,” tutur Iskandar. 

Terkait persoalan masih adanya guru honorer yang diupah di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK), anggota Komisi III lainnya, Agung Wahyudianto mengatakan hal itu harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai porsi kewenangannya di sektor pendidikan. 

“Bahkan bukan itu guru honorer saja, tetapi seluruh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan harus diberi upah yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutur Agung. (red/adv)