TitiknolKaltara

Polda Kaltara Musnahkan 20 Pucuk Senpi Rakitan

170
×

Polda Kaltara Musnahkan 20 Pucuk Senpi Rakitan

Sebarkan artikel ini

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya menerima senjata api rakitan dari Ketua Lembaga Adat Dayak Kabupaten Bulungan, Apuy Laing, Senin (31/7/2023). Senjata api rakitan ini diserahkan masyarakat secara sukarela kepada lembaga adat. TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Polda Kaltara menerima lalu memusnahkan 20 pucuk senjata api rakitan jenis penabur yang diserahkan secara sukarela oleh sejumlah masyarakat di Kabupaten Bulungan.

“Pemusnahan senjata api rakitan ini dilaksanakan sebagai kegiatan cipta kondisi guna menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Pemilu 2024,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Senin (31/7/2023).

Senjata api yang diterima dari masyarakat, berkat edukasi dan pendekatan yang digalang Polda Kaltara bekerja sama tokoh adat di Bulungan, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa.

Kapolda menegasksan Pemilu merupakan sarana integrasi bangsa, oleh karena itu Polda Kaltara khususnya wilayah Polresta Bulungan melaksanakan kegiatan deteksi dini atau early warning system. Dalam pelaksanaannya, dilaksanakan beberapa hal, termasuk edukasi dan imbauan kepada masyarakat dengan menggandeng lembaga adat yang didasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 perihal kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolda juga menegaskan pentingnya melakukan pengawasan terhadap kepemilikan senjata api dan bahan peledak, guna mencegah terjadinya kembali kejadian salah tembak yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yang pernah terjadi Lepak Aru, Desa Long Pelban, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan pada 2021.

Pada umumnya, senjata api rakitan jenis penabur diperoleh oleh masyarakat dengan cara dibuat sendiri. Dahulu, digunakan sebagai alat penjaga kebun dari hama babi atau hewan liar serta dapat dijadikan mahar dalam adat pernikahan masyarakat setempat.

“Pemusnahan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan senpi rakitan dari tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pengancaman, pembunuhan serta tindak pidana lain yang dapat mengganggu kamtibmas jelang pesta demokrasi 2024,” tutur Kapolda Kaltara.

Baca Juga:   Hadiri HUT Kodam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltara: Semoga Terus Jaya

Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Bulungan Apuy laing mengatakan pemusnahan senjata api ilegal ini sangat strategis dalam menjaga kondusifitas daerah menghadapi Pemilu 2024 yang semakin dekat.

Terkait pengumpulan senjata api secara sukarela dari masyarakat terjadi atas atas kerja sama Polresta Bulungan dan Lembaga Adat Dayak memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Ke depan kami dari lembaga adat mengharapkan kerja sama masyarakat, bahwa yang masih menyimpan senjata rakitan agar segera ikut menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian,” tutur Apuy Laing. (ant/red)