Ilustrasi – Aplikasi SP4N-LAPOR!
TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara bersama Pemkab/Pemkot berkomitmen menindaklanjuti instruksi Kementerian PANRB dan menjalankan rencana aksi demi percepatan pengelolaan pengaduan.
Salah satunya adalah penerapan SP4N-LAPOR!. SP4N LAPOR! merupakan singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
SP4N LAPOR! adalah pengelolaan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik masyarakat.
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah KemenPAN-RB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
“Ini tugas kita bersama, rekan-rekan sebagai admin diminta berkolaborasi di bawah koordinasi Kementerian PANRB mulai dari monitoring evaluasi, upaya serta terobosan untuk menyikapi pertanyaan yang ada,” kata Asisten Administrasi Umum, Pollymaart Sijabat.
Pollymaart menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pelayanan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ke depannya atau yang sedang berlangsung dapat dinilai atau dimonitor oleh masyarakat itu sendiri.
Saat ini, lanjutnya, masyarakat sekarang sudah bisa langsung melakukan intervensi untuk menilai melalui pengaduannya. Pengaduan itu bermacam-macam, bisa bernuansa negatif, ada juga yang pengaruh positif.
“Ketika masyarakat melakukan pengaduan langsung ke Kementerian PANRB, oleh Pemerintah Pusat nantinya ke Pemprov atau Pemkab/Oemkot, kita berharap teguran atau pengaduan itu untuk penyempurnaan pelayanan publik,” kata Polymaart.
“Kita berharap aduan-aduan itu untuk menyempurnakan, oleh karena itu teman-teman jangan jadikan itu suatu hal tindensius yang mengejutkan, melalui pengaduan orang bisa menilai yang tidak bisa kita nilai,” pungkasnya. (dkisp/red/adv)