TitiknolTekno

Jangan Sampai Terlewat, Ada Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Kaltara

×

Jangan Sampai Terlewat, Ada Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Kaltara

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi – Seorang wanita melakukan pemindaian barcode pembayaran pajak daerah secara digital di ruang pelayanan UPTD Samsat Bulungan milik Pemprov Kaltara di Tanjung Selor. DKISP/RED

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara mengumumkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, dan memberikan potongan tarif PKB mulai 17 Agustus hingga 30 September 2023.

“Program ini dilaksanakan bertepatan bulan Kemerdekaan RI, bekerja sama Polda Kalimantan Utara dan Jasa Raharja,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Tomy Labo di Tanjung Selor, Rabu. 

Secara rinci pemberian keringanan meliputi bebas sanksi administratif PKB, pengurangan pokok PKB, dan keringanan pokok PKB yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Tomy Labo

Wajib pajak juga dapat menikmati pembebasan BBNKB Kedua dan seterusnya seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Tomy Labo mengatakan, kebijakan bebas denda PKB, BBNKB, dan potongan tarif PKB tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Serta, SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.

“Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan diskon PKB ini diharapkan meringankan beban wajib pajak daerah terhadap pajak kendaraan bermotornya,” ujar Tomy. 

Terkait potongan tarif pajak kendaraan, dijelaskan bahwa masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari lima tahun cukup membayar pajak kendaraan empat tahun, sekaligus denda tunggakannya dihapuskan.

Baca Juga:   Kolaborasi BUMN Gelar Ajak Masyarakat Beralih ke Motor Listrik

“Jika empat tahun ke bawah, dendanya saja yang akan dihapus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak,” ujarnya.

Tomy mengajak wajib pajak daerah di Kalimantan Utara untuk memanfaatkan kebijakan keringanan tersebut. (dkisp/red/adv)