TitiknolKaltara

Di Pelantikan IKAHI, Gubernur Zainal: Tegakkan Hukum dan Berprinsip Adil

49
×

Di Pelantikan IKAHI, Gubernur Zainal: Tegakkan Hukum dan Berprinsip Adil

Sebarkan artikel ini

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berfoto bersama Ketum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dr. H. Yasardin bersam jajaran IKAHI Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Rabu (9/8/2023) malam.

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum hadir menyaksikan pelantikan Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Rabu (9/8/2023) malam, dan menyebut momentum ini wadah bangun sinergi penegakan hukum dan berprinsip berkeadilan.

Pengurus Daerah IKAHI Kalimantan Utara dilantik Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Dr. H. Yasardin. Hadir pula Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara, Dr. H. Suriansyah serta Sekretaris Komisi I Pengurus Pusat IKAHI, Prana Subhan.

Pengurus IKAHI Provinsi Kalimantan Utara Periode 2023-2026 diketuai Sutaji. Acep Saifuddin dan Lulu Rodiyah sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris I.

Gubernur Zainal Paliwang mengatakan, terbentuknya IKAHI kalimantan Utara merupakan langkah baik menampung aspirasi dan memperkuat hubungan antarlembaga negara setelah berdirinya Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Kalimantan Utara.

“Ini adalah tanda positif dalam membangun kerja sama dan sinergitas dalam kerangka hukum yang berkeadilan tanpa intervensi tugas dan kewenangan dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang berubah, maju dan sejahtera,” ujar Gubernur Zainal.

Sebagai organisasi profesi yang beranggotakan para hakim, IKAHI diharapkan tetap berpegang pada kode etik dan profesi hakim Indonesia.

Pemprov Kalimantan Utara sebagai mitra kerja institusi peradilan di daerah berupaya mendukung penegakan hukum demi rasa aman, tertib, dan keadilan dalam masyarakat.

“Semoga IKAHI menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai satu-satunya organisasi resmi para hakim yang selalu dapat menjaga citra perilaku, kewibawaan institusi peradilan dan penegakan hukum, serta menghindari perbuatan-perbuatan tercela yang melanggar hukum,” pungkasnya. (dkisp/red/adv)