Ilustrasi – Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang menyerahkan SK Pengangkatan kepada salah seorang ASN. DKISP/RED
TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Dalam waktu dekat, Pemprov Kalimantan Utara membuka seleksi 108 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) terdiri atas 88 formasi tenaga pendidikan (guru) dan 20 formasi tenaga kesehatan (nakes).
“Seleksi penerimaan ini sudah disetujui Menteri PANRB,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa di TAnjung Selor, Kamis (10/8/2023).
Kepastian tahapan dan jadwal seleksi PPPK belum dirilis BKD Kalimantan Utara sebab masih menunggu arahan Pemerintah Pusat.
Sebelumnya pada 4 Agustus 2023, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto mengatakan PPPK menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas.
Adapun kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Adapun kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022. Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5 persen dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6 persen (data BKN 3 Agustus 2023).
Sementara untuk PPPK Teknis formasi 2022, Kepala BKN menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44 persen.
“Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69 persen,” ujarnya. (dkisp/red/adv)