Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang (rompi kuning) meninjau proyek revitalisasi Sungai Selor, Senin (21/8/2023) di Tanjung Selor. TITIKNOL.ID
TANJUNG SELOR, TITIKNOL.ID – Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang meninjau proyek pengerukan untuk menormalisasi fungsi Sungai Selor sekaligus melihat excavator amfibi buatan PT. Pindad (Persero) yang baru saja dibeli dalam rangka pengerjaan proyek tersebut.
“Proyek revitalisasi sungai dengan pekerjaan pengerukan dan pembersihan tanaman ini kurang lebih sepanjang enam kilometer,” kata Gubernur Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Senin (21/8/2023).
Pengerukan dan pembersihan sungai dari tanaman liar itu dimaksudkan untuk mengembalikan fungsinya ke semula, yaitu jalur transportasi masyarakat dan sumber air baku perusahaan air minum milik Pemerintah Daerah.
Proyek normalisasi sungai pada 2023 ini akan menghabiskan dana Rp5 miliar. Pekerjaan tahap pertama akan tuntas pada akhir tahun ini. Kemudian akan dilanjutkan tahap dua pada 2024 mendatang.
“Insyaallah akhir 2024 proyek normalisasi Sungai Selor ini tuntas 100 persen dan kita harapkan kembali ke fungsi semula serta bermanfaat untuk masyarakat,” ujar dia.
Pemprov Kalimantan Utara juga berminat mengembangkan sektor pariwisata dan UMKM dengan memanfaatkan keberadaan sungai ini. Jika anggaran memungkinkan, sungai ini akan dipasangi turap pada tiap sisi tepinya untuk mencegah abrasi sekaligus membangun pedesterian di sepanjang tepinya.
“Jadi bisa bermanfaat juga untuk pengembangan pariwisata dan UMKM ke depan, jika anggaran mencukupi untuk membangun fasilitas itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, proyek normalisasi Sungai Selor dikerjakan Pemprov Kalimantan Utara bersama Korem 092/Maharajalila. Pemprov Kalimantan Utara mengerjakan mulai dari sisi selatan, sedangkan Korem 092 mengerjakan pengerukan dan pembersihan tanaman dimulai dari arah barat.
Pengerjaan proyek ini menggunakan excavator buatan dalam negeri yaitu Excavator Amphibi Long Arm Pindad. Gubernur Zainal mengatakan excavator itu baru sebulan dibeli dari PT. Pindad. Pertimbangannya pembelian ini karena adanya nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
TKDN adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN merupakan menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan.
“Alat yang kita gunakan ini kondisi baru dan produksi dalam negeri sesuai perintah Pak Presiden bahwa beli dan bangga buatan Indonesia,” demikian Gubernur Kalimantan Utara. (red/adv)