TitiknolKaltara

Zona Hijau, Indeks Pencegahan Korupsi Kaltara di Angka 86 Persen

58
×

Zona Hijau, Indeks Pencegahan Korupsi Kaltara di Angka 86 Persen

Sebarkan artikel ini

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berpidato pada kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Se-Kaltara di Tanjung Selor, Selasa (22/8/2023). TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara pada 2022 kemarin telah memenuhi 86 persen atau Zona Hijau dari delapan Rencana Aksi Nasional Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). 

“Capaian Provinsi Kaltara pada 2022 sebesar 86 persen dan tahun ini kami minta Sekda dan seluruh kepala OPD tingkatkan kinerja indikator rencana aksi pencegahan korupsi itu,” kata Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Selasa (22/8/2023). 

Gubernur Zainal juga meminta Bupati dan Wali Kota segera menindaklanjuti peningkatan capaian indikator pemenuhan rencana aksi nasional pemberantasan korupsi terintegrasi 2023 ini. 

Untuk diketahui, Rencana Aksi Korsupgah KPK meliputi delapan area intervensi yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, tata kelola dana desa, optimalisasi keuangan dan pendapatan daerah, manajemen aset, manajemen ASN dan pengawasan APIP Daerah.

Dia menyebut, pencegahan dan pemberantasan korupsi erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat, kemajuan ekonomi, dan pembangunan. 

Untuk itu, penting memperbaiki sistem pengendalian dan pencegahan demi mencegah penyimpangan dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Gubernur menyebutkan Pemprov melaksanakan tujuh upaya pencegahan korupsi melalui bersinergi dengan seluruh komponen penyelenggaraan pemerintahan baik antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Antara lain menjalin nota kesepahaman Integritas untuk Pemberantasan Korupsi, menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi Pemerintah Daerah Se-Provinsi Kalimantan Utara, serta melaksanakan survei penilaian integritas pelayanan publik yang disupervisi oleh KPK RI.

Pemprov Kaltara juga menjalin kerja sama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) Kapolda dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat. Termasuk kerja sama masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 

Baca Juga:   Proyek Gedung Dewan di KBM bakal Rampung 2023

Selanjutnya, melakukan optimalisasi tugas dan fungsi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), serta melakukan perjanjian kerja sama dalam rangka pengamanan aset tanah Pemerintah Daerah difasilitasi oleh KPK.

Gubernur juga memaparkan upaya pencegahan korupsi Pemprov Kalimantan Utara lewat supervisi KPK. Seperti program pencegahan korupsi terintegrasi melalui tahap identifikasi titik rawan korupsi, penandatanganan komitmen, penetapan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi, dan monitoring evaluasi capaian aksi melalu portal (jaga.id) KPK secara berkala.

Ada juga program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada asi perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit pengadaan barang/jasa Pemerintah. 

Selain itu, mendorong fasilitas pelayanan kesehatan provinsi melalui sistem pencatatan rekam medis elektronik dan terintegrasi dalam platform “Satusehat”, serta penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan Satu Peta.

Pemantauan monitoring kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga dilaksanakan dengan baik. LHKPN ASN Pemprov Kaltara per 31 Maret 2023 telah dilaksanakan 100 persen.

Pada 2023 ini juga sedang dilaksanakan pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) Pelayanan Publik secara nasional. Pemprov melalui BPSDM, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan aktif dalam mengikuti program sertifikasi penyuluh anti korupsi bersama KPK.

“Langkah ini mendukung KPK RI dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan,” ujar Gubernur. 

Untuk diketahui, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang membuka kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Se-Kaltara di Tanjung Selor, Selasa (22/8/2023). 

Kegiatan ini turut dihadiri Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah IV Dr. Ely Kusumastuti, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah IV, Wahyudi, serta Tim Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah IV. 

Baca Juga:   Gubernur Zainal Minta BI Kaltara Terus Pacu Pembangunan Ekonomi Daerah

Juga Bupati Bulungan, Bupati Tana Tidung, serta Wakil Wali Kota Tarakan, Wakil Bupati Nunukan, dan Wakil Bupati Malinau. 

Kegiatan ini terselenggara kerja sama Kementerian Dalam Negeri, KPK RI, Pemprov Kaltara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Kegiatan ini sekaligus dirangkai agenda dengar pendapat Kepala Daerah Se-Kalimantan Utara, Pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi (Paksi)/Ahli Pembangun Integritas (API) Provinsi Kalimantan Utara, serta Pembukaan dan Pemantauan, Evaluasi, dan Verifikasi Pemenuhan – Pembukaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK 2023 Se-Kaltara. (dkisp/red/adv)