Peserta sosialisasi perizinan ketenagalistrikan yang diselenggarakan Dinas ESDM Kalimantan Utara di Kabupaten Nunukan belaum lama ini. DKISP
TITIKNOL.ID, NUNUKAN – Pemprov Kaltara mensosialisasikan tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri.
Sosialisasi itu diharapkan menambah pengetahuan mengenai prosedur pelayanan perizinan yang mudah dan cepat. Kegiatan sosialisasi ini dibuka Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Abdul Muis belum lama ini di Nunukan.
“Kita selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan selalu membuka komunikasi dengan pemilik usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri untuk memudahkan pelayanan perizinan di bidang Ketenagalistrikan,” kata Abdul Muis.
Sosialisasi berpedoman pada Undang-ndang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi khususnya di bidang Ketenagalistrikan yang mengalami perubahan.
Abdul Muis mengungkapkan perubahan kewenangan itu untuk memberikan pelayanan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bidang ketenagalistrikan. Pemprov Kaltara berwenang melakukan pembinaan, sosialisasi, dan tata cara perizinannya.
Dalam meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat, Pemerintah telah menyederhanakan izin dan persyaratan izin yang dituangkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Dinas ESDM Pemprov Kaltara akan selalu siap melayani konsultasi tentang tata cara perizinan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Baik melalui tatap muka maupun komunikasi jarak jauh mengingat kondisi geografis yang luas dan kendala transportasi.
“Saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat serta mendorong penyelenggaraan perizinan yang sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Serta dapat meningkatkan kepatuhan pemilik usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri untuk melaksanakan kewajiban yang diamanatkan di dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (dkisp/red/adv)












