Penajam

Perusda Benuo Taka Libatkan Kejari PPU, Hamdam: Jangan Bekerja Semena-mena

22
×

Perusda Benuo Taka Libatkan Kejari PPU, Hamdam: Jangan Bekerja Semena-mena

Sebarkan artikel ini

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka (PBT) Kabupaten Penajam Paser Utara bekerja sama pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) DENGAN Kejaksaan Negeri (Kejari)

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam bersama Kajari PPU Agus Chandra menunjukkan kerja sama pendampingan hukum terhadap Perumda Benuo Taka. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka (PBT) Kabupaten Penajam Paser Utara bekerja sama pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kerja sama ini ditandai penandatanganan Peraturan Direksi (Pedir) PBT Kabupaten PPU terkait kerjasama dengan pihak lain tersebut.

Penandatanganan dilakukan Bupati PPU yang juga Kuasa Pemilik Modal (KPM) PBT, Hamdam, Kajari PPU, Agus Chandra dan Direktur PBT Kabupaten PPU, Amrul Alam Senin, (11/9/2023) kemarin di Kantor Bupati PPU.

“Pertama-tama saya sebagai kepala daerah maupun KPM menyambut baik dan memberikan apresiasi serta memberikan penghargaan yang tinggi, kepada semua pihak yang telah menginisiasi rencana kegiatan launching atau pendampingan dalam rangka menyusun peraturan direksi PBT untuk bekerja sama dengan pihak lain,” kata Hamdam.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam saat menandatangani kerja sama antara Kejari PPU terkait pendampingan hukum terhadap Perumda Benuo Taka. TITIKNOL.ID/HO

Dia mengatakan, bahwa tentu kerjasama ini adalah satu hal yang sudah diharapkan.

Menurutnya kerjasama dengan pihak lain ini adalah peluang yang sangat terbuka sekali untuk memajukan PBT, sehingga perusahaan daerah ini dapat menjadi perusahaan yang bisa diandalkan, mampu berkontribusi tentunya dengan menghasilkan PAD bagi Kabupaten PPU.

Hamdam juga berharap melalui kerjasama tersebut bisa menjadi langkah yang baik kedepannya bagi PBT.

Dia menginginkan agar perusahaan daerah ini mampu menangkap peluang yang ada di daerah nantinya.

“Ya minimal yang pertama bisa untuk pemenuhan kebutuhan perusahaan daerah ini sendiri setelah itu baru menyumbang untuk PAD Kabupaten PPU,” harap Hamdam.

Baca Juga:   Syarifuddin HR Dukung Pemberian Diskon Tarif ke Pelanggan Perumda Danum Taka

Dalam kesempatan ini Hamdam juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejari Kabupaten PPU yang telah melakukan pendampingan khususnya dalam kegiatan kerjasama tersebut.

“Saya berharap dengan pendampingan teman-teman Kejari ini dapat bermanfaat dengan baik untuk kemajuan Perumda Benuo Taka.

Tetapi saya juga minta jangan karena ada pendampingan dari Kejari lantas kita melakukan pekerjaan dengan semena-mena dengan dalih toh juga ada pendampingan hukumnya,” pinta dia.

Sementara itu, Kajari PPU Agus Chandra dalam sambutannya mengatakan harapan Kejari dengan adanya pedoman internal ini, akan membuat rekan-rekan di BUMD Benua Taka memiliki pedoman dalam melakukan rencana kerjasama, sehingga di kemudian hari dapat terhindar dari masalah-masalah hukum dalam rangka memilih mitra kerja yang ada.

Dia juga berharap dengan adanya pedoman tersebut ke depan peran dari kejaksaan untuk meningkatkan investasi di Kabupaten PPU, pada gilirannya mampu meningkatkan perekonomian daerah yang bisa diwujudkan oleh direktur PBT dengan seluruh jajaran yang ada di BUMD tentunya didukungan oleh dewan pengawas dan KPR yang ada.

“Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada Bupati PPU yang telah memberikan kepercayaan kepada jajaran Kejari PPU untuk melakukan penyusunan mekanisme internal ini,” tutupnya. (*)