TitiknolKaltara

Gubernur Zainal: ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

×

Gubernur Zainal: ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berpidato di hadapan ASN Pemprov Kaltara, Senin (18/9/2023) di TAnjung Selor. TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat politik praktis dan tetap menjaga netralitasnya pada tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan. 

“Larangan ASN berpolitik praktis telah diatur dalam undang-undang dengan tujuan menjaga netralitas,” ujar Gubernur Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Senin. 

Dia mengatakan Pemilu 2024 mencakup Pemilihan Legislatif tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Selain larangan berpolitik praktis, dia juga meminta ASN bijak bersosial media. Menurutnya, ASN harus profesional menjalankan tugas dan fungsinya yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik, dan pelaksana pemerintahan, dan yang terpenting sebagai pemersatu bangsa.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengamanatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menjaga dan mengawasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk netralitas ASN meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan, dan menuju tahun politik tentunya netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada. 

Netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  tentang ASN bahwa diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan Negara, Pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan. 

“Kalau tidak netral maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target Pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai,” ujarnya. (red)