TitiknolKaltara

Kapolda dan Lintas Institusi Musnahkan 19 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal 

230
×

Kapolda dan Lintas Institusi Musnahkan 19 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal 

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Ketua Kompolnas Benny Josua Mamoto, dan Staf Khusus Menteri Perdagangan Hanung memusnahkan 1.979 lembar pakaian bekas ilegal (balpres) sebanyak 19 kontainer atau setara 1.979 lembar. 

Pemusnahan itu dilaksanakan di salah satu areal perusahaan pemusnah limbah industri di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023). 

“Pemusnahan pakaian bekas ini dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena memiliki alat penghancur, pemusnahan tak mungkin dilakukan dengan cara dibakar,” tutur Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya. 

Pemusnahan pakaian bekas yang disita dari kasus tindak pidana importir barang ilegal dengan tersangka H di Kalimantan Utara, turut juga disaksikan Kaset Kompolnas Brigjen Pol. Musa Tampubolon; Karo Penmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan; Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Rinald Ardiyanto Purba; Kord Pidsus Kajati Kalimantan Timur Ridwan; Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Johan Pandores; dan penasehat hukum tersangka H. 

“Pemusnahan ini jadi atensi bagi seluruh pihak tidak melaksanakan kegiatan impor secara ilegal, utamanya di wilayah Kalimantan Utara sebagai salah satu pintu gerbang Negara di perbatasan,” tutur Kapolda. 

Untuk diketahui, ribuan ballpress berstatus barang menjadi milik negara (BMMN) itu merupakan hasil penindakan terhadap upaya penyelundupan dari Malaysia melalui wilayah Tarakan pada Mei 2022 lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan (BHP) yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya bersama Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara. 

Dalam penindakan yang dilakukan, berhasil diamankan seluruhnya 17 kontainer secara bertahap dengan total muatan mencapai 1978 ballpress pakaian bekas.

Baca Juga:   Mengenal Lebih Dekat Keindahan dan Kehidupan Masyarakat Desa Setulang (1)

Penindakan ini berawal dari upaya penegakan hukum tambang liar oleh Polda Kalimantan Utara. Namun dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan transaksi pemasukan empat kontainer diduga berisi barang ilegal. 

Polda Kalimantan Utara pun segera melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk penyelidikan mendalam. Hasilnya, Tim berhasil menemukan sebanyak 17 kontainer yang diselundupkan melalui perairan Tawau (Malaysia)-Tarakan dengan menggunakan High Speed Craft (HSC) oleh tersangka berinisial H.

Atas temuan tersebut Bea Cukai melakukan pemeriksaan dengan bantuan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan Polda Kalimantan Utara sebagai langkah antisipasi dugaan penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP). 

“Namun hasilnya nihil, tidak kami temukan NPP di dalamnya, tetapi upaya penyelundupan ballpress sendiri juga merupakan pelanggaran karena termasuk dalam barang larangan dan pembatasan,” imbuhnya.

Larangan impor barang bekas utamanya pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor. Hal Ini juga menjadi tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.

Pemusnahan ini menjadi bukti ketegasan Pemerintah dalam mencegah dan menindaklanjuti upaya penyelundupan barang terlarang ke wilayah Indonesia.