Penajam

Uji Kompetensi jadi Pertimbangan Mutasi, Marbun: Pejabat Harus Punya Kemampuan

746
×

Uji Kompetensi jadi Pertimbangan Mutasi, Marbun: Pejabat Harus Punya Kemampuan

Sebarkan artikel ini

Uji Kompetensi ini diikuti 31 eselon II dan 690 pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional dan kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun membuka uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama, Minggu (17/12/2023). TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun membuka uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama, Minggu (17/12/2023).

Uji Kompetensi ini diikuti 31 eselon II dan 690 pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional dan kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Kegiatan uji kompetisi ini akan dilaksanakan di dua tempat masing-masing kantor bupati PPU dan SMPN 10 Kelurahan Nenang, Penajam, mulai 17-20 Desember 2023.

Makmur Marbun berharap melalui uji kompetensi ini nantinya dapat menempatkan jabatan sesuai dengan hasil uji kompetensi yang dilaksanakan, sehingga dapat mendukung seluruh program dalam rangka membangun daerah yang sesuai dengan visi dan misi Kabupaten PPU.

“Saya berharap bapak ibu memiliki kemampuan secara teknis dalam membantu dan mendukung program-program untuk kemajuan daerah. Bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan pada jabatan yang dipegang serta memiliki integritas tinggi dan profesional,” pesan Makmur Marbun.

Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun saat mengecek kesiapan lokasi uji kompetensi di SMPN10 di Nenang. TITIKNOL.ID/HO

Berdasarkan aturan perundang-undangan tambah dia, uji kompetensi ini merupakan instrumen untuk mengukur, mengevaluasi dan menilai tingkat kesesuaian dan relevansi kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama dengan jabatan yang diduduki saat ini.

Nantinya melalui uji kompetensi ini juga akan mendapatkan rekomendasi dari tim seleksi independen, serta untuk memetakan kompetensi yang dimiliki masing-masing pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut.

Sehingga uji kompetensi ini akan menjadi acuan dan pertimbangan dalam pelaksanaan rotasi atau mutasi pejabat.

Baca Juga:   Buka Kompetisi Matematika, Pj Bupati PPU Berpesan Harus Terus Belajar Tanpa Lelah

“Dengan kata lain bahwa cara dan aturan ini bertujuan untuk mencari pejabat yang sesuai dengan jabatan dan dapat bekerja secara maksimal,” jelasnya.

Sementara itu Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Utama pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, Wakiranmengatakan bahwa tujuan uji kompetensi adalah untuk mendekatkan kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pejabat, dengan kompetensi yang ditetapkan sebagai standar dalam suatu jabatan, maka penilaian atau uji kompetensi ini dilakukan.

Dikatakannya bahwa ada beberapa tahapan uji kompetensi yang akan dilakukan oleh pansel diantaranya seperti penulisan makalah, presentasi dan wawancara.

“Selain itu juga akan dilakukan tes kompetensi sebagai bahan masukan untuk pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati di dalam menetapkan rekomendasi penempatan pegawai,” jelasnya.(*)