Masih banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum puasa Ramadhan bagi ibu menyusui, apakah diwajibkan atau tidak berikut penjelasannya.
TITIKNOL.ID – Puasa merupakah salah satu ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan.
Dan Bulan Ramadhan 2024 kini kurang dari satu bulan lagi umat Islam akan menjalankannya.
Seluruh umat Islam di dunia diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan karena puasa itu sendiri termasuk dalam rukun Islam.
Umat Islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh pada bulan Ramadhan.
Pada bulan ini, seluruh umat islam diwajibkan menahan nafsu, termasuk makan dan minum.
Sebagaimana yang terkandung di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS Al-Baqarah: 183).
Lantas bagaimana dengan ibu yang sedang menyusui? Apakah mereka juga diwajibkan untuk berpuasa?
Beberapa situasi membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah seorang ibu yang tengah menyusui.
Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada alasan yang dibolehkan menurut hukum agama.
Misalnya, jika berpuasa akan membahayakan dirinya sendiri, anaknya, atau kesehatannya, dalam mazhab Syafi’i, maka ibu tersebut diizinkan untuk tidak berpuasa.
Jika kekhawatiran ini ada, maka ia harus mengganti puasanya di lain waktu.
Para ulama juga setuju bahwa ibu yang sedang menyusui mendapatkan keringanan dalam berpuasa, yang berarti mereka diizinkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.
Terdapat suatu hadits riwayat Anas bin Malik al-Ka’bi r.a., ia berkata Rasulullah SAW bersabda:
إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Ada tiga kelompok ibu menyusui yang diizinkan untuk meninggalkan puasa.
Pertama, mereka yang menghentikan puasa karena alasan kesehatan mereka sendiri.
Kedua, mereka yang menghentikan puasa demi kesehatan anak mereka.
Bagi kedua kelompok tersebut, puasa yang ditinggalkan harus diganti di luar bulan Ramadhan.
Sementara itu, kelompok ketiga adalah ibu menyusui yang menghentikan puasa karena alasan kesehatan baik bagi diri mereka sendiri maupun anak mereka.
Oleh karena itu, mereka harus mengganti puasa mereka di luar bulan Ramadhan dan juga membayar fidyah.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan jumlah fidyah untuk ibu menyusui adalah 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan menurut Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU, jumlah fidyah yang harus dibayarkan oleh ibu menyusui adalah 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah juga bisa dilakukan dengan uang, dengan mengacu pada jumlah beras yang telah ditetapkan. (*)