Titiknol IKN

Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN, Komnas HAM Minta Kapolri Hukum Polisi yang Terlibat

50
×

Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN, Komnas HAM Minta Kapolri Hukum Polisi yang Terlibat

Sebarkan artikel ini

Komnas HAM menduga ada pelanggaran HAM terhadap para petani dalam kasus penggundulan 9 petani.

TITIKNOL.ID – Komnas HAM menyoroti polisi menggunduli 9 petani tersangka pengancaman pekerja proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Komnas HAM menduga ada pelanggaran HAM terhadap para petani dalam kasus ini.

“Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan persnya, Sabtu (16/3/2024).

Penggundulan terhadap 9 petani tersebut terjadi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas kasus pengancaman.

Selain terkait kasus penggundulan itu, Komnas HAM turut menyoroti ancaman dan intimidasi melalui penggusuran Warga Adat Pamaluan.

“Kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan IKN Nusantara. Atas kedua kasus di atas, Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus,” ujarnya.

Uli menegaskan setiap warga negara mempunyai hak untuk diperlakukan manusiawi dan bebas dari penyiksaan serta perlakukan atau penghukuman yang kejam.

Dia menyebut hal itu merupakan hak mendasar bagi seluru warga negara.

“Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights). Tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut,” terangnya.

“Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun,” sambungnya.

Uli menjelaskan, dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak.

Apalagi sampai adanya penggusuran paksa karena hilangnya hak tanah milik seseorang.

Baca Juga:   Prediksi Skor Persikabo 1973 vs Borneo FC, Lengkap Head to Head dan Live Streaming

Maka dari itu, Komnas HAM mendesak Kapolri melalui Kapolda Kaltim untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang terlibat dalam penggundulan 9 petani.

Dia juga berharap proses tersebut berjalan secara objektif.

“Memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan. Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara,” papar Uli.

Pihaknya juga mendesak pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Sehingga tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi manusia.

“Melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara,” pungkasnya. (*)